Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Faktor Penentunya Apa Aja Sih?

Bimo Aria Fundrika | Fajar Ramadhan | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:55 WIB
Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Faktor Penentunya Apa Aja Sih?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo resmi divonis bersalah dan dihukum mati.

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam pernyataannya menyebutkan, pertimbangan vonis hukuman mati ini melihat berbagai bukti dan fakta yang menguatkan kalau Ferdy Sambo bersalah.

"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, pemberian hukuman mati ini karena terdakwa telah melakukan pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,  serta terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam, Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat, Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya."

Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati tersebut juga langsung menjadi perbincangan masyarakat. Bahkan, informasi mengenai hukuman mati itu tersebut jadi trending di berbagai media sosial.

Mengutip laman IJRS, penentuan hukuman mati sendiri tidak boleh sembarangan. Hal ini karena di Indonesia pada Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) menyatakan dengan tegas bahwa hak untuk hidup adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menyatakan hak untuk hidup bersifat melekat pada setiap individu serta merupakan hak yang harus dilindungi.

Namun, dalam KUHP masih tercantum beberapa jenis kejahatan yang dapat membuat pelaku dijatuhkan hukuman mati.  KUHP yang berlaku saat ini, pidana mati di antaranya

  •  Pelaku tindak pidana narkotika
  • Pembunuhan berencana
  • Terorisme
  • Kejahatan terhadap keamanan negara.

Meski demikian, penetapan hukuman mati ini masih jarang terjadi. Apalagi, ada perlindungan hak-hak terdakwa sehingga tidak dijatuhkan hukuman mati. Akan tetapi, pada praktiknya, hukuman mati tetap bisa dijatuhkan dengan berbagai faktor pertimbangan di antaranya sebagai berikut.

  1. Perkara harus disertai keadaan-keadaan yang memberatkan (aggravating circumstances) dan tidak ada keadaan-keadaan yang meringankan (no mitigating circumstances);
  2. Pemeriksaan terhadap dugaan penyiksaan (torture),
  3. Perlakuan sadis (sadism), atau motif kejam (motive evincing ‘total depravity and meanness’);
  4. Tidak menyasar korban yang merupakan kelompok rentan (vulnerable group), seperti: anak-anak, orang tua atau lansia, perempuan hamil;
  5. Perkara disertai perencanaan (premeditation or significant planning), dan lain sebagainya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign

Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:42 WIB

Divonis Hukuman Mati, Momen Ferdy Sambo Bermain Bersama Trisha Eunglica Saat Kecil Membuat Warganet Haru

Divonis Hukuman Mati, Momen Ferdy Sambo Bermain Bersama Trisha Eunglica Saat Kecil Membuat Warganet Haru

| Selasa, 14 Februari 2023 | 09:38 WIB

Seperti Ferdy Sambo, Kenapa Ada Orang Tetap Tidak Mau Mengakui Kesalahannya?

Seperti Ferdy Sambo, Kenapa Ada Orang Tetap Tidak Mau Mengakui Kesalahannya?

Lifestyle | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:30 WIB

Terkini

35 Link Twibbon Idulfitri 2026 Gratis Download dan Langsung Pakai

35 Link Twibbon Idulfitri 2026 Gratis Download dan Langsung Pakai

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:29 WIB

Bolehkah Menikahi Sepupu dari Pihak Ayah? Ini Penjelasan Hukum dalam Islam

Bolehkah Menikahi Sepupu dari Pihak Ayah? Ini Penjelasan Hukum dalam Islam

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:15 WIB

Cara Buka Blokir PIN Brimo Setelah Salah Pin 3 Kali, Lebih Cepat Tanpa Harus Ke Bank

Cara Buka Blokir PIN Brimo Setelah Salah Pin 3 Kali, Lebih Cepat Tanpa Harus Ke Bank

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:15 WIB

5 Cara Mengatur Jadwal Silaturahmi Lebaran Agar Tidak Kelelahan

5 Cara Mengatur Jadwal Silaturahmi Lebaran Agar Tidak Kelelahan

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:00 WIB

Panduan Sholat Jumat saat Idulfitri: Ketentuan Bagi Umat Muslim yang Sudah Sholat Id Tadi Pagi

Panduan Sholat Jumat saat Idulfitri: Ketentuan Bagi Umat Muslim yang Sudah Sholat Id Tadi Pagi

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:52 WIB

Niat Salat Idulfitri dengan Tata Cara Rakaat Pertama dan Kedua

Niat Salat Idulfitri dengan Tata Cara Rakaat Pertama dan Kedua

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:49 WIB

Bacaan Niat Mandi Wajib setelah Haid dan Tata Caranya sesuai Sunnah

Bacaan Niat Mandi Wajib setelah Haid dan Tata Caranya sesuai Sunnah

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:42 WIB

Asal-usul Ketupat Lebaran, Tradisi Khas Idulfitri di Indonesia

Asal-usul Ketupat Lebaran, Tradisi Khas Idulfitri di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:10 WIB

10 Cara Menyampaikan Permintaan Maaf yang Tulus saat Sungkem

10 Cara Menyampaikan Permintaan Maaf yang Tulus saat Sungkem

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:02 WIB

15 Ucapan Selamat Lebaran 2026 yang Sopan untuk Kolega dan Kenalan

15 Ucapan Selamat Lebaran 2026 yang Sopan untuk Kolega dan Kenalan

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:51 WIB