"Usulan nama sudah disampaikan Bupati Pacitan dalam bentuk surat yang akan kami telaah pada 6-10 Maret. Nama itu belum resmi," kata Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai BIG Yosef Sigit Purnomo dalam konferensi pers, melansir ANTARA, Jumat (16/2/2023).
Yosef kemudian membeberkan syarat yang diperlukan bagi nama Rupabumi. Diantaranya, memakai bahasa Indonesia, bisa menggunakan bahasa asing jika memiliki nilai sejarah, budaya, dan keagaaman, atau abjad romawi. Namanya juga tidak boleh sama dengan objek lainnya.
Nama Rupabumi juga harus bisa menghormati adanya suku, ras, dan agama. Tak lupa untuk memakai paling banyak dua kata serta menghindari nama orang yang masih hidup, instansi, dan bertentangan dengan kepentingan nasional atau daerah.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti