Jadi Predator Seksual Berkedok 'Tuhan', Apakah Jung Myung Seok Masih Hidup?

Rabu, 08 Maret 2023 | 19:00 WIB
Jadi Predator Seksual Berkedok 'Tuhan', Apakah Jung Myung Seok Masih Hidup?
Jung Myung Seok, yang Viral Series dokumenter Netflix berjudul In the Name of God: A Holy Betrayal (YouTube/Providence Hub)

Suara.com - Pemimpin sekte Jesus Morning Star atau JMS di Korea Selatan, Jung Myung Seok jadi pembicaraan setelah aksi bejatnya diangkat melalui serial dokumenter Netflix In the Name of God: A Holy Betrayal. Kini, tidak sedikit yang mempertanyakan apakah Jung Myung Seok masih hidup?

JMS atau Providence adalah aliran kepercayaan pimpinan Jung Myung Seok, yang mengaku sebagai Tuhan dan Mesias karena kerap menjadikan Alkitab Injil sebagai bahan ceramah.

Mengutip KBS World, Rabu (8/3/2023) Jung Myung Seok dinyatakan bebas pada Februari 2018, setelah menjalani masa tahanan 10 tahun dipenjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual kepada para perempuan pengikut JMS.

Sinopsis In The Name of God: A Holy Betrayal (netflix)
Sinopsis In The Name of God: A Holy Betrayal (netflix)

Selanjutnya pada 28 Oktober 2022 lalu, Jung Myung Seok kembali ditangkap dengan dakwaan mengulang perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap pengikutnya dari Hongkong, dan seorang pengikut lainnya dari Australia.

Lantaran kisah 'bejat' warga negara Korea Selatan tersebar ke seluruh dunia melalui serial Netflix tersebut, Jaksa Agung korea Selatan Lee One seok memerintahkan jaksa penuntut untuk melakukan yang terbaik menjatuhkan hukuman berat kepada Jung Myung Seok yang saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi.

Sekedar informasi, dalam serial dokumenter Netflix disebutkan Jung Myung Seok mengiming-imingi, pengikut perempuannya sebagai pengantin Tuhan dengan cara melakukan hubungan seksual sebagai pengampunan dosa.

Bahkan karena kisah ini sudah tersebar nyaris di seluruh dunia, sekte JMS meminta Pengadilan Seoul Barat memblokir penayangan serial dokumenter itu, dengan alasan pencemaran nama baik.

Tapi pada 2 Maret lalu pengadilan memutuskan menolak permintaan JMS, karena dinilai di dalamnya memiliki data yang sangat objektif.

"Netflix dan afiliasinya tampaknya sudah mengumpulkan banyak sekali data objektif dalam membuat serial ini. Sulit untuk menyangkal data sebagai palsu hanya berdasarkan bukti yang diajukan oleh JMS," terang Hakim Pengadilan Seoul Barat, mengutip Koreaboo.

Baca Juga: Bantah Isu Penggelapan Pajak, Kwon Sang Woo Bayar Denda Rp 11,6 Miliar

Adapun serial dokumenter Netflix ini berjumlah 8 episode, yang memeriksa 4 orang yang mengaku sebagai nabi, termasuk pemimpin Gereja Providence, Jung Myung Seok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI