3 Bacaan Niat Fidyah Sesuai Alasan Tak Puasa di Bulan Ramadan

Risna Halidi

Sabtu, 18 Maret 2023 | 02:00 WIB
3 Bacaan Niat Fidyah Sesuai Alasan Tak Puasa di Bulan Ramadan
Panduan Bayar Fidyah dengan Uang (freepik)

Suara.com - Bulan Ramadan akan segera tiba. Setiap umat muslim di dunia diwajibkan berpuasa selama kurang lebih 30 hari untuk mendapatkan rahmat dan pengampunan Tuhan.

Namun apabila tidak bisa melaksanakan puasa Ramadan dengan alasan tertentu, umat muslim diberikan kemudahan dengan membayar fidyah.

Artikel berikut ini juga memuat bacaan niat fidyah berdasarkan alasan tak puasa:

1. Kriteria Wajib Fidyah

Ilustrasi fidyah  (Freepik.com/freepik)
Ilustrasi fidyah (Freepik.com/freepik)

Fidyah adalah kewajiban bagi umat muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan tertentu. Golongan umat muslim yang boleh meninggalkan puasa di antaranya adalah orangtua renta dan orang yang sakit parah.

Ibu hamil atau menyusui juga diperbolehkan tidak berpuasa berdasarkan kondisi fisiknya maupun bayinya.

Namun wanita yang meninggalkan puasa Ramadan karena haid diwajibkan membayar utang puasa di luar bulan Ramadan, bukan membayar fidyah. Bagi umat muslim yang meninggal dunia, ahli waris pun dianjurkan membayar fidyah.

2. Aturan Membayar Fidyah

Panduan Bayar Fidyah dengan Uang (freepik)
Panduan Bayar Fidyah dengan Uang (freepik)

Lantas bagaimana cara syarat dan cara membayar fidyah? Untuk mengganti puasa Ramadan, fidyah dapat dibayarkan dengan beras atau uang kepada fakir miskin.

baca juga

Apabila membayar dengan makanan pokok contohnya beras, beratnya sekitar 0,75 kilogram (menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i) atau 1,5 kilogram (menurut Ulama Hanafiyah).

Sedangkan untuk pembayaran menggunakan uang, wilayah Jakarta dan sekitarnya menetapkan fidyah senilai Rp60 ribu per hari dan per jiwa berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023.

Fidyah dalam bentuk uang juga bisa disesuaikan dengan harga 1,5 kilogram makanan pokok atau 3,4 kilogram kurma berdasarkan versi Hanafiyah.

3. Bacaan Niat Fidyah berdasarkan Alasan Tak Puasa

Ilustrasi Cara Membayar Fidyah (Pixabay)
Ilustrasi Cara Membayar Fidyah (Pixabay)

Sama seperti berpuasa, membayar fidyah juga diawali dengan niat. Bacaan niat membayar fidyah berbeda-beda berdasarkan alasan tak berpuasa.

Niat fidyah karena hamil atau menyusui adalah:

"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah."

Sedangkan niat fidyah untuk orang yang tua renta atau sakit keras adalah:

"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta'aala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah."

Bagi ahli waris yang ingin membayar fidyah untuk orang meninggal, maka terlebih dahulu membaca niat:

"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta'aala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk (nama almarhum/almarhumah), fardu karena Allah".

Itu dia bacaan niat fidyah berdasarkan alasan tak puasa yang wajib diketahui sebelum memasuki puasa Ramadan. Informasi ini jangan berhenti di kamu ya!

Kontributor : Neressa Prahastiwi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacaan Doa Mandi Keramas Sebelum Puasa Ramadan

Bacaan Doa Mandi Keramas Sebelum Puasa Ramadan

Lifestyle | Jum'at, 17 Maret 2023 | 02:05 WIB

Belum Sempat 'Ganti' Puasa Ramadhan, Jangan Lupa Bayar Fidyah ke Golongan Ini

Belum Sempat 'Ganti' Puasa Ramadhan, Jangan Lupa Bayar Fidyah ke Golongan Ini

Lifestyle | Selasa, 14 Maret 2023 | 18:25 WIB

Tata Cara Bayar Fidyah Bagi Muslim yang Tak Mampu Mengganti Puasa Ramadhan

Tata Cara Bayar Fidyah Bagi Muslim yang Tak Mampu Mengganti Puasa Ramadhan

Lifestyle | Senin, 20 Februari 2023 | 12:15 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×