Thrifting Baju Impor Resmi Dilarang di Indonesia, Benarkah Ada Bahaya Di Baliknya?

Minggu, 19 Maret 2023 | 13:24 WIB
Thrifting Baju Impor Resmi Dilarang di Indonesia, Benarkah Ada Bahaya Di Baliknya?
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba baru-baru ini membuat pernyataan jika saat ini kebiasaan belanja pakaian bekas alias thrifting akan dilarang. Jika importir pakaian bekas melanggar, akan dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Kebijakan mengenai thrifting ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.Dalam Pasal 47 disebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan yang baru.

Sementara itu, untuk impor barang bekas hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri. Terkait dengan sanksi sendiri sudah diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang tersebut.

Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Adanya peraturan ini, membuat para pedagang serta e-commerce dilarang menjual berbagai pakaian bekas. Jika aturan tersebut dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan larangan kepada masyarakat untuk membeli pakaian bekas dari luar negeri atau impor. Adanya aturan ini dibuat demi melindungi kesehatan masyarakat.

Apalagi, penggunaan baju bekas dinilai berisiko menyebabkan berbagai masalah yang berbahaya bagi kesehatan ke depannya. Lantas apa saja sih dampak yang ditimbulkan dari kebiasaan belanja thrifting bagi kesehatan?

Mengutip video di kanal Youtube OkayDoc empat tahun lalu, dr. Bayu Adiputro menjelaskan berbagai penyakit yang bisa muncul karena thrifting, di antaranya sebagai berikut.

Kudis

Baca Juga: Ngaku Pencinta Baju Thrifting, Adian Napitupulu Tak Setuju Larangan Impor Pakaian Bekas

Kudis disebabkan kutu tungau yang memberikan rasa gatal pada penderitanya, khususnya di malam hari. Penularannya melalui kontak fisik dengan seseorang yang terinfeksi. Selain itu, menggunakan pakaian bergantian dengan penderita juga dapat menularkan penyakit ini. Oleh sebab itu, thrifting dapat berisiko tularkan penyakit kudis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI