4. Makruh
Menikah jadi makruh hukumnya jika seseorang tak bangkit syahwatnya dan tak bisa menafkahi istri. Jika pernikahan tetap terjadi maka sah-sah saja tapi sebaiknya tidak menikah.
"(Karena) dari sisi syahwat engkau tidak butuh, kemudian dari sisi nafkah kamu tidak punya," ujar Buya Yahya.
5. Haram
Menikah jadi haram hukumnya jika seseorang sejak awal niatnya menikah sudah tidak bagus atau hanya untuk menyakiti atau menyiksa pasangan.
"Mau ngerampok hartanya istri atau jahat. Kalau nikah, pasti jahat sama istrinya, maka haram baginya menikah," tegas Buya Yahya.
Demikian penjelasan tentang hukum wanita tidak menikah dalam Islam. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Pejabat Ngaku Istrinya Beli Barang Branded KW, Ternyata Dilarang Dalam Islam Lho