Antonio Dedola Tantang Nikita Mirzani Lapor Polisi Sebab Tak Kembalikan Barang Pemberian, WNA Bisa Dipidana?

M. Reza Sulaiman, Fajar Ramadhan

Rabu, 03 Mei 2023 | 08:12 WIB
Antonio Dedola Tantang Nikita Mirzani Lapor Polisi Sebab Tak Kembalikan Barang Pemberian, WNA Bisa Dipidana?
Nikita Mirzani dan Antonio Dedola (Instagram/@toni.dedola)

Suara.com - Perselisihan antara Nikita Mirzani dengan Antonio Dedola masih menjadi sorotan. Keduanya tampak saling memberikan sindiran, bahkan Antonio Dedola menantang Nikita Mirzani untuk melaporkannya.

Dalam Instagram story yang dibuat Antonio Dedola, Senin (1/5/2023), ia mengunggah isi pesan Nikita Mirzani yang meminta kembali barang-barang pemberiannya. Namun, Antonio Dedola bingung karena barang-barang tersebut sudah diberikan kepadanya.

Oleh sebab itu, ia menuliskan, jika Nikita Mirzani tidak terima, artis yang akrab disapa ‘Nyai’ itu dapat melaporkannya ke polisi. Ia menuliskan, Nikita Mirzani hanya tidak terima mendengar masyarakat mengetahui kebiasaan buruknya.

“Silakan laporkan saya ke polisi, saya sangat takut sekarang. Kamu hanya tidak ingin mendengar kebenaran dan tidak ingin orang-orang tahu tentang kebiasaan burukmu,” tulis Antonio Dedola.

Pesan Antonio Dedola ke Nikita Mirzani (Instagram)
Pesan Antonio Dedola ke Nikita Mirzani (Instagram)

Bahkan, ia tidak segan untuk melaporkan balik Nikita Mirzani jika benar-benar dirinya dilaporkan ke polisi. Antonio Dedola menuliskan, ia akan melaporkan KDRT yang dilakukan Nikita Mirzani di pengadilan Jerman.

“Kamu disambut juga jika datang ke Jerman. Saya akan laporkan juga kamu di sini, di Jerman, KDRT dan pengancaman,” sambung Antonio Dedola.

Melihat Antonio Dedola yang menantang Nikita Mirzani, lantas apakah sebenarnya bisa seseorang melaporkan warga negara asing terkait perkara dengan hukum di Indonesia?

Mengutip Hukum Online, pada tulisan Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia”, terkait WNA apakah dapat dihukum dengan peraturan di Indonesia, dijelaskan dalam prinsip berikut.

1. Prinsip Teritorialitas

baca juga

Pada prinsip ini, akan menganggap hukum Indonesia berlaku pada siapapun yang melakukan tindak pidana. Hal ini juga telah dijelaskan dalam ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP dan Pasal 4 huruf a UU 1/2023.

2. Prinsip Nasional Aktif

Para prinsip ini, hukum berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri. Prinsip ini dinamakan nasional aktif karena berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga negara, sesuai pasal 5 KUHP dan pasal 8 UU 1/2023

3. Prinsip Nasional Pasif

Prinsip ini berlaku jika pidana dilakukan luar wilayah Indonesia berdasar atas kerugian nasional amat besar yang diakibatkan oleh beberapa kejahatan. Dijelaskan dalam pasal 4 KUHP dan pasal 5 UU 1/2023, Hal tersebut membuat siapa saja walaupun orang asing layak dihukum dengan aturan pidana di Indonesia.

4. Prinsip Universalitas

Prinsip ini melihat kepentingan dari masalah yang ada. Pasalnya pemberlakuannya melihat tatas hukum internasional. Kasusnya juga dilihat dulu apakah layak tindakan tersebut dituntut dan dihukum oleh pengadilan setiap negara.

Jika prinsip ini berlaku, artinya siapa saja dapat diberlakukan hukum Indonesia termasuk orang asing. Namun, kejahatan yang dibuat juga melibatkan kepentingan bersama negara-negara di dunia, seperti dijelaskan dalam pasal 4 KUHP dan Pasal 6 UU 1/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Peluk dan Cium Fuji, Ekspresi Wajahnya Disorot: Takut?

Nikita Mirzani Peluk dan Cium Fuji, Ekspresi Wajahnya Disorot: Takut?

Your Say | Rabu, 03 Mei 2023 | 08:08 WIB

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Pelaku Penembakan MUI: Tidak Ada Luka Luar

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Pelaku Penembakan MUI: Tidak Ada Luka Luar

Selebtek | Rabu, 03 Mei 2023 | 08:01 WIB

Cekcok dengan Antonio Dedola, Nikita Mirzani Ngaku karena Miskomunikasi: Bahasa Inggrisnya Kurang Bagus

Cekcok dengan Antonio Dedola, Nikita Mirzani Ngaku karena Miskomunikasi: Bahasa Inggrisnya Kurang Bagus

Metro | Rabu, 03 Mei 2023 | 07:50 WIB

Terkini

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

Sinopsis 100 Days of Deception: Misi Rahasia di Era Penjajahan Jepang

Sinopsis 100 Days of Deception: Misi Rahasia di Era Penjajahan Jepang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:40 WIB

Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot

Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot

Bogor | Sabtu, 26 September 2026 | 20:18 WIB

Doomscrolling: Antara Kepedulian Sosial dan Rasa Putus Asa yang Mengintai

Doomscrolling: Antara Kepedulian Sosial dan Rasa Putus Asa yang Mengintai

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:15 WIB

Evaluasi Problem Ekonomi: AEI Soroti Risiko Fiskal hingga Deforestasi

Evaluasi Problem Ekonomi: AEI Soroti Risiko Fiskal hingga Deforestasi

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:10 WIB

×