Antonio Dedola Tantang Nikita Mirzani Lapor Polisi Sebab Tak Kembalikan Barang Pemberian, WNA Bisa Dipidana?

M. Reza Sulaiman, Fajar Ramadhan

Rabu, 03 Mei 2023 | 08:12 WIB
Antonio Dedola Tantang Nikita Mirzani Lapor Polisi Sebab Tak Kembalikan Barang Pemberian, WNA Bisa Dipidana?
Nikita Mirzani dan Antonio Dedola (Instagram/@toni.dedola)

Suara.com - Perselisihan antara Nikita Mirzani dengan Antonio Dedola masih menjadi sorotan. Keduanya tampak saling memberikan sindiran, bahkan Antonio Dedola menantang Nikita Mirzani untuk melaporkannya.

Dalam Instagram story yang dibuat Antonio Dedola, Senin (1/5/2023), ia mengunggah isi pesan Nikita Mirzani yang meminta kembali barang-barang pemberiannya. Namun, Antonio Dedola bingung karena barang-barang tersebut sudah diberikan kepadanya.

Oleh sebab itu, ia menuliskan, jika Nikita Mirzani tidak terima, artis yang akrab disapa ‘Nyai’ itu dapat melaporkannya ke polisi. Ia menuliskan, Nikita Mirzani hanya tidak terima mendengar masyarakat mengetahui kebiasaan buruknya.

“Silakan laporkan saya ke polisi, saya sangat takut sekarang. Kamu hanya tidak ingin mendengar kebenaran dan tidak ingin orang-orang tahu tentang kebiasaan burukmu,” tulis Antonio Dedola.

Pesan Antonio Dedola ke Nikita Mirzani (Instagram)
Pesan Antonio Dedola ke Nikita Mirzani (Instagram)

Bahkan, ia tidak segan untuk melaporkan balik Nikita Mirzani jika benar-benar dirinya dilaporkan ke polisi. Antonio Dedola menuliskan, ia akan melaporkan KDRT yang dilakukan Nikita Mirzani di pengadilan Jerman.

“Kamu disambut juga jika datang ke Jerman. Saya akan laporkan juga kamu di sini, di Jerman, KDRT dan pengancaman,” sambung Antonio Dedola.

Melihat Antonio Dedola yang menantang Nikita Mirzani, lantas apakah sebenarnya bisa seseorang melaporkan warga negara asing terkait perkara dengan hukum di Indonesia?

Mengutip Hukum Online, pada tulisan Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia”, terkait WNA apakah dapat dihukum dengan peraturan di Indonesia, dijelaskan dalam prinsip berikut.

1. Prinsip Teritorialitas

baca juga

Pada prinsip ini, akan menganggap hukum Indonesia berlaku pada siapapun yang melakukan tindak pidana. Hal ini juga telah dijelaskan dalam ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP dan Pasal 4 huruf a UU 1/2023.

2. Prinsip Nasional Aktif

Para prinsip ini, hukum berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri. Prinsip ini dinamakan nasional aktif karena berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga negara, sesuai pasal 5 KUHP dan pasal 8 UU 1/2023

3. Prinsip Nasional Pasif

Prinsip ini berlaku jika pidana dilakukan luar wilayah Indonesia berdasar atas kerugian nasional amat besar yang diakibatkan oleh beberapa kejahatan. Dijelaskan dalam pasal 4 KUHP dan pasal 5 UU 1/2023, Hal tersebut membuat siapa saja walaupun orang asing layak dihukum dengan aturan pidana di Indonesia.

4. Prinsip Universalitas

Prinsip ini melihat kepentingan dari masalah yang ada. Pasalnya pemberlakuannya melihat tatas hukum internasional. Kasusnya juga dilihat dulu apakah layak tindakan tersebut dituntut dan dihukum oleh pengadilan setiap negara.

Jika prinsip ini berlaku, artinya siapa saja dapat diberlakukan hukum Indonesia termasuk orang asing. Namun, kejahatan yang dibuat juga melibatkan kepentingan bersama negara-negara di dunia, seperti dijelaskan dalam pasal 4 KUHP dan Pasal 6 UU 1/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Peluk dan Cium Fuji, Ekspresi Wajahnya Disorot: Takut?

Nikita Mirzani Peluk dan Cium Fuji, Ekspresi Wajahnya Disorot: Takut?

Your Say | Rabu, 03 Mei 2023 | 08:08 WIB

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Pelaku Penembakan MUI: Tidak Ada Luka Luar

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Pelaku Penembakan MUI: Tidak Ada Luka Luar

Selebtek | Rabu, 03 Mei 2023 | 08:01 WIB

Cekcok dengan Antonio Dedola, Nikita Mirzani Ngaku karena Miskomunikasi: Bahasa Inggrisnya Kurang Bagus

Cekcok dengan Antonio Dedola, Nikita Mirzani Ngaku karena Miskomunikasi: Bahasa Inggrisnya Kurang Bagus

Metro | Rabu, 03 Mei 2023 | 07:50 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×