20 Poin Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Dilarang Menodai Tempat Suci!

Rima Sekarani Imamun Nissa

Kamis, 08 Juni 2023 | 18:00 WIB
20 Poin Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Dilarang Menodai Tempat Suci!
Wisatawan mengunjungi objek wisata Tanah Lot saat liburan Hari Raya Idul Fitri di Tabanan, Bali, Selasa (3/5/2022). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj]

Suara.com - Belakangan, semakin banyak aksi turis asing di Bali yang dinilai meresahkan. Padahal ada berbagai aturan setempat yang mestinya mereka patuhi juga sebagai wisatawan.

Gubernur Bali I Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Surat Edaran tersebut telah berlaku sejak 31 Mei 2023 yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh wisatawan mancanegara selama di Bali. 

Pada edaran terkait, Pemprov Bali menjabarkan apa saja hal yang diwajibkan dan dilarang (do’s & don’ts) oleh wisatawan asing saat berkunjung ke Bali. Berikut ini beberapa kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara saat berada di Bali.

Wisatawan menikmati liburan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (2/5/2022). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym]
Wisatawan menikmati liburan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (2/5/2022). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym]

Kewajiban Wisatawan Mancanegara

1. Memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan

2. Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan

3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali

4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya

5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata

baca juga

6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia

7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia

8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah

9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang

10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua

11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Larangan Wisatawan Mancanegara

1. Memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan

2. Memanjat pohon yang disakralkan

3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian

4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum

5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik

6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks

7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Demikian ulasan singkat mengenai don’ts and do’s bagi wisata mancanegara saat berada di Bali. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Pantai di Gunung Kidul yang Aman untuk Anak, Pemandangannya Indah Tak Terlupakan

4 Pantai di Gunung Kidul yang Aman untuk Anak, Pemandangannya Indah Tak Terlupakan

Lifestyle | Minggu, 23 April 2023 | 18:05 WIB

Liburan Telah Tiba, Ini Daftar 10 Pantai di Dunia Paling Populer di TikTok, Ada Indonesia

Liburan Telah Tiba, Ini Daftar 10 Pantai di Dunia Paling Populer di TikTok, Ada Indonesia

Bisnis | Selasa, 27 Desember 2022 | 10:16 WIB

Selain Parangtritis, Ini Wisata Pantai di Jogja yang Indah dan Wajib Dikunjungi

Selain Parangtritis, Ini Wisata Pantai di Jogja yang Indah dan Wajib Dikunjungi

Jogja | Minggu, 11 Desember 2022 | 15:08 WIB

Terkini

Stop Sekarang! 3 Kesalahan Pakai Moisturizer yang Bikin Wajah Makin Minyakan dan Berjerawat

Stop Sekarang! 3 Kesalahan Pakai Moisturizer yang Bikin Wajah Makin Minyakan dan Berjerawat

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 13:03 WIB

Bawa Isu Palestina hingga Ketahanan Global, RI Bersiap Sampaikan National Statement di New York

Bawa Isu Palestina hingga Ketahanan Global, RI Bersiap Sampaikan National Statement di New York

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:01 WIB

Ombak Tak Bisa Dikendalikan, Tapi Keselamatan Bisa Dipersiapkan

Ombak Tak Bisa Dikendalikan, Tapi Keselamatan Bisa Dipersiapkan

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 13:00 WIB

Potensi Panas Bumi Gunung Ungaran, dari Listrik Rendah Emisi hingga Penggerak Ekonomi

Potensi Panas Bumi Gunung Ungaran, dari Listrik Rendah Emisi hingga Penggerak Ekonomi

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 12:58 WIB

BTS Cetak Rekor Baru, Pendapatan Tur Arirang Lampaui Beyonce

BTS Cetak Rekor Baru, Pendapatan Tur Arirang Lampaui Beyonce

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 12:54 WIB

Siap-siap, Warga Pekanbaru Ingin Punya Rumah Dapat Subsidi Bunga Kredit-DP

Siap-siap, Warga Pekanbaru Ingin Punya Rumah Dapat Subsidi Bunga Kredit-DP

Riau | Kamis, 24 September 2026 | 12:51 WIB

Rumah Satwa Endemik Tergerus Saat Perlindungan Konservasi Hanya di Kertas

Rumah Satwa Endemik Tergerus Saat Perlindungan Konservasi Hanya di Kertas

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 12:50 WIB

Promo Shigeru x BRI, Makan Sushi Legend Bayar Setengah Harga

Promo Shigeru x BRI, Makan Sushi Legend Bayar Setengah Harga

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 12:49 WIB

BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan

BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan

Bali | Kamis, 24 September 2026 | 12:49 WIB

Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles dengan Benefit Perjalanan BRI Prioritas

Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles dengan Benefit Perjalanan BRI Prioritas

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 12:44 WIB

×