Di samping kebolehan tersebut, pada pendapat Imam al-Ghazali secara mutlak melarang untuk menggugurkan janin di dalam kandungan.
“Menggugurkan kandungan adalah sebuah bentuk kejahatan terhadap maujud (makhluk) yang ada. Hanya saja tingkatannya berbeda-beda. Artinya, walau sperma baru masuk ke dalam rahim dan bercampur dengan sel telur (pembuahan), yang selanjutnya siap menerima kehidupan, maka merusaknya dianggap sebuah kejahatan. Apalagi jika sudah berbentuk ‘alaqah atau mudhghah, maka kejahatannya dinilai lebih berat. Sedangkan menggugurkan kandungan dimana janin sudah bernyawa dan penciptaannya sudah sempurna, maka kejahatannya dianggap lebih berat lagi. (Lihat: Sayid Sabiq, Fiqhus Sunnah, [Beirut: Darul Kitab al-‘Arabi], 1977, Jilid 2, hal. 195).“
Alasan kuat larangan tersebut karena Imam al-Ghazali berpatok pada firman Allah SWT Al Quran surat Al-An‘am ayat 151.
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar,” (QS. Al-An‘am [6]: 151).