Dicela Warganet Sebagai Pembunuh Cenora, Alshad Ahmad Singgung UU ITE: Apa Saja Kriteria Pencemaran Nama Baik?

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Sabtu, 29 Juli 2023 | 17:34 WIB
Dicela Warganet Sebagai Pembunuh Cenora, Alshad Ahmad Singgung UU ITE: Apa Saja Kriteria Pencemaran Nama Baik?
Potret Kenangan Alshad Ahmad dan Cenora (Instagram/@alshadahmad)

Suara.com - Alshad Ahmad meminta netizen hapus komentar pembunuh Cenora yang dilontarkan padanya. Sepupu Raffi Ahmad itu berpotensi laporkan komentar menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pertanyaanya, apa saja ya kriteria pencemaran nama baik ya?

YouTuber asal Bandung itu mengatakan, komentar yang disampaikan kepadanya terkait kematian anak harimau Benggala berusia 2 bulan itu di penangkaran pribadi rumahnya, sudah mengarah kepada tuduhan dan fitnah.

"Oleh karena itu melalui kesempatan ini saya meminta kepada siapa saja yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas, agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan atau komentar tersebut," ujar Alshad melalui pernyataan yang dibagikan akun Instagram pribadinya, dikutip suara.com, Sabtu (29/7/2023).

Alshad juga menambahkan komentar negatif serupa tidak lagi dilontarkan kepadanya di kemudian hari. Bahkan bukan tidak mungkin lelaki 28 tahun itu bakal melakukan upaya tindakan hukum.

Alshad Ahmad memberikan pernyataan terkait kisruh matinya bayi anak macan yang diasuhnya di Instagram Story.
Alshad Ahmad memberikan pernyataan terkait kisruh matinya bayi anak macan yang diasuhnya di Instagram Story.

"Juga untuk mencegah adanya upaya atau langkah hukum yang dapat ditempuh terhadap pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut," sambung Alshad.

Melansir situs resmi Kementerian komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyebutkan siapa saja warga negara Indonesia (WNI) bisa melaporkan konten penyebaran nama baik. Tapi khusus untuk konten, bisa lebih dulu mendaftar layanan.

Jurnal Konstitusi menyebutkan pencemaran nama baik termasuk dalam delik aduan, komentar yang bisa diadukan bisa berupa pencemaran atau penistaan, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, pengaduan fitnah hingga prasangka palsu.

Tapi terlepas dari itu masih banyak pro kontra UU ITE karena disebut sebagai pasal karet, apalagi terkait pencemaran nama baik sudah tertuang dalam KUHP (Kitab Umum Hukum Pidana).

Inilah sebabnya alih-alih membahas tentang pencemaran nama baiK, UU ITE baiknya digunakan untuk fokus mengatur transaksi elektronik. Inilah sebabnya, banyak pihak mendesak agar UU ITE segera direvisi.

baca juga

Melansir Ombudsman, delik pencemaran nama baik juga jadi polemik, karena membuat pelayan publik atau lembaga negara bisa menyerang balik masyarakat yang mengeluh dan meminta haknya. Apalagi dengan alasan pengaduan palsu karena tidak sesuai dengan sistem politik negara demokrasi yang berarti hujan kritik adalah konsekuensi yang harus diemban.

Berikut ini pernyataan resmi Alshad Ahmad terkait polemik kematian Cenora, harimau benggala berusia 2 bulan di penangkaran pribadi rumahnya yang kerap dijadikan konten:

"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Melalui surat terbuka ini, terlebih dahulu saya menyampaikan ucapan terima kasih dari hati yang paling dalam kepada seluruh masyarakat atas semua perhatian, termasuk saran maupun kritik yang disampaikan kepada saya terkait peristiwa kematian Cenora yang terjadi beberapa hari lalu.

Kematian Cenora adalah hal yang sama sekali tidak pernah saya harapkan, dan telah menimbulkan kesedihan serta duka yang sangat mendalam bagi saya. Walaupun sebelumnya saya sudah berusaha secara maksimal untuk melakukan berbagai upaya pengobatan demi kesembuhan Cenora, namun kematian Cenora ternyata tetap tidak dapat terhindarkan.

Sampai saat ini saya masih menunggu hasil dari uji laboratorium dan analisa dokter untuk mengetahui penyebab pasti dari kematian Cenora. Oleh karena itu saya sangat berharap agar segala asumsi, spekulasi, maupun polemik yang terjadi terkait penyebab kematian Cenora tersebut dapat dihentikan, sambil menunggu keluarnya hasil uji laboratorium dan analisa dokter.

Pada prinsipnya saya tidak keberatan dengan kritik yang ditujukan kepada saya. Namun demikian saya melihat dari sejumlah besar kritik tersebut, ternyata ada sebagian yang disampaikan secara tidak proporsional dan tanpa memperhatikan aspek kebenaran maupun kaidah etika.

Pada akhirnya, sebagian dari kritik yang disampaikan kepada saya tersebut menurut saya sudah bukan lagi merupakan bentuk kritik, melainkan telah menjadi tuduhan atau fitnah yang sangat kejam dan merugikan nama baik saya. Hal ini antara lain mengenai adanya sejumlah pernyataan atau komentar yang secara terang-terangan telah menuduh atau memfitnah saya sebagai "PEMBUNUH" Cenora.

Merupakan hal yang sangat menyakitkan bagi saya apabila dituduh atau difitnah sebagai "PEMBUNUH" Cenora. Dalam peristiwa kematian Cenora ini, saya adalah pihak yang paling terpukul dan yang mengalami kesedihan paling mendalam, secara khusus karena selama ini saya yang menyaksikan sendiri kehidupan Cenora sejak awal kelahirannya sampai dengan akhir hidupnya.

Saya sangat menaruh perhatian dan menyayangi Cenora sepanjang hidupnya. Akan tetapi terjadinya peristiwa kematian Cenora adalah di luar kehendak saya, di luar kemampuan saya, dan di luar kendali saya.

Tanpa bermaksud mengesampingkan faktor penyebab kematian Cenora, namun kematian seperti ini bukanlah hanya pernah terjadi di lingkungan penangkaran milik saya saja, melainkan juga sudah pernah terjadi di sejumlah tempat lainnya, antara lain di sejumlah kebun binatang atau tempat penangkaran lainnya, bahkan di luar negeri. Mengenai hal ini dapat dilihat fakta kebenarannya dalam sejumlah pemberitaan media online luar negeri.

Oleh karena itu melalui kesempatan ini saya meminta kepada siapa saja yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas, agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan/komentar tersebut, serta tidak lagi melakukan hal yang sama di kemudian hari, semata-mata untuk tidak menyebabkan berkembangnya polemik yang tidak produktif, dan juga untuk mencegah adanya upaya atau langkah hukum yang dapat ditempuh terhadap pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut.

Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut merupakan pelanggaran hukum dan mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Adapun mengenai sejumlah hal lainnya, antara lain mengenai legalitas atau perizinan serta kelayakan lokasi penangkaran milik saya, sudah beberapa kali saya sampaikan, baik melalui media online maupun media sosial milik saya, sehingga tidak perlu lagi saya sampaikan dalam surat terbuka ini.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bandung, 28 Juli 2023 Alshad Kautsar Ahmad,"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alshad Ahmad Ancam Polisikan Orang yang Tuduh Dirinya Bunuh Anak Macan: Hukumannya 4 Tahun!

Alshad Ahmad Ancam Polisikan Orang yang Tuduh Dirinya Bunuh Anak Macan: Hukumannya 4 Tahun!

Entertainment | Sabtu, 29 Juli 2023 | 12:31 WIB

Daftar Artis dan Pejabat Koleksi Binatang Dilindungi, Izin dari Mana?

Daftar Artis dan Pejabat Koleksi Binatang Dilindungi, Izin dari Mana?

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 15:24 WIB

Tanggapi Kasus Kematian Anak Harimau Alshad Ahmad, WWF Indonesia: Satwa Liar Bukan Peliharaan!

Tanggapi Kasus Kematian Anak Harimau Alshad Ahmad, WWF Indonesia: Satwa Liar Bukan Peliharaan!

Entertainment | Jum'at, 28 Juli 2023 | 13:53 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×