Dicela Warganet Sebagai Pembunuh Cenora, Alshad Ahmad Singgung UU ITE: Apa Saja Kriteria Pencemaran Nama Baik?

M. Reza Sulaiman | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Sabtu, 29 Juli 2023 | 17:34 WIB
Dicela Warganet Sebagai Pembunuh Cenora, Alshad Ahmad Singgung UU ITE: Apa Saja Kriteria Pencemaran Nama Baik?
Potret Kenangan Alshad Ahmad dan Cenora (Instagram/@alshadahmad)

Suara.com - Alshad Ahmad meminta netizen hapus komentar pembunuh Cenora yang dilontarkan padanya. Sepupu Raffi Ahmad itu berpotensi laporkan komentar menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pertanyaanya, apa saja ya kriteria pencemaran nama baik ya?

YouTuber asal Bandung itu mengatakan, komentar yang disampaikan kepadanya terkait kematian anak harimau Benggala berusia 2 bulan itu di penangkaran pribadi rumahnya, sudah mengarah kepada tuduhan dan fitnah.

"Oleh karena itu melalui kesempatan ini saya meminta kepada siapa saja yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas, agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan atau komentar tersebut," ujar Alshad melalui pernyataan yang dibagikan akun Instagram pribadinya, dikutip suara.com, Sabtu (29/7/2023).

Alshad juga menambahkan komentar negatif serupa tidak lagi dilontarkan kepadanya di kemudian hari. Bahkan bukan tidak mungkin lelaki 28 tahun itu bakal melakukan upaya tindakan hukum.

Alshad Ahmad memberikan pernyataan terkait kisruh matinya bayi anak macan yang diasuhnya di Instagram Story.
Alshad Ahmad memberikan pernyataan terkait kisruh matinya bayi anak macan yang diasuhnya di Instagram Story.

"Juga untuk mencegah adanya upaya atau langkah hukum yang dapat ditempuh terhadap pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut," sambung Alshad.

Melansir situs resmi Kementerian komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyebutkan siapa saja warga negara Indonesia (WNI) bisa melaporkan konten penyebaran nama baik. Tapi khusus untuk konten, bisa lebih dulu mendaftar layanan.

Jurnal Konstitusi menyebutkan pencemaran nama baik termasuk dalam delik aduan, komentar yang bisa diadukan bisa berupa pencemaran atau penistaan, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, pengaduan fitnah hingga prasangka palsu.

Tapi terlepas dari itu masih banyak pro kontra UU ITE karena disebut sebagai pasal karet, apalagi terkait pencemaran nama baik sudah tertuang dalam KUHP (Kitab Umum Hukum Pidana).

Inilah sebabnya alih-alih membahas tentang pencemaran nama baiK, UU ITE baiknya digunakan untuk fokus mengatur transaksi elektronik. Inilah sebabnya, banyak pihak mendesak agar UU ITE segera direvisi.

Melansir Ombudsman, delik pencemaran nama baik juga jadi polemik, karena membuat pelayan publik atau lembaga negara bisa menyerang balik masyarakat yang mengeluh dan meminta haknya. Apalagi dengan alasan pengaduan palsu karena tidak sesuai dengan sistem politik negara demokrasi yang berarti hujan kritik adalah konsekuensi yang harus diemban.

Berikut ini pernyataan resmi Alshad Ahmad terkait polemik kematian Cenora, harimau benggala berusia 2 bulan di penangkaran pribadi rumahnya yang kerap dijadikan konten:

"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Melalui surat terbuka ini, terlebih dahulu saya menyampaikan ucapan terima kasih dari hati yang paling dalam kepada seluruh masyarakat atas semua perhatian, termasuk saran maupun kritik yang disampaikan kepada saya terkait peristiwa kematian Cenora yang terjadi beberapa hari lalu.

Kematian Cenora adalah hal yang sama sekali tidak pernah saya harapkan, dan telah menimbulkan kesedihan serta duka yang sangat mendalam bagi saya. Walaupun sebelumnya saya sudah berusaha secara maksimal untuk melakukan berbagai upaya pengobatan demi kesembuhan Cenora, namun kematian Cenora ternyata tetap tidak dapat terhindarkan.

Sampai saat ini saya masih menunggu hasil dari uji laboratorium dan analisa dokter untuk mengetahui penyebab pasti dari kematian Cenora. Oleh karena itu saya sangat berharap agar segala asumsi, spekulasi, maupun polemik yang terjadi terkait penyebab kematian Cenora tersebut dapat dihentikan, sambil menunggu keluarnya hasil uji laboratorium dan analisa dokter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alshad Ahmad Ancam Polisikan Orang yang Tuduh Dirinya Bunuh Anak Macan: Hukumannya 4 Tahun!

Alshad Ahmad Ancam Polisikan Orang yang Tuduh Dirinya Bunuh Anak Macan: Hukumannya 4 Tahun!

Entertainment | Sabtu, 29 Juli 2023 | 12:31 WIB

Daftar Artis dan Pejabat Koleksi Binatang Dilindungi, Izin dari Mana?

Daftar Artis dan Pejabat Koleksi Binatang Dilindungi, Izin dari Mana?

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 15:24 WIB

Tanggapi Kasus Kematian Anak Harimau Alshad Ahmad, WWF Indonesia: Satwa Liar Bukan Peliharaan!

Tanggapi Kasus Kematian Anak Harimau Alshad Ahmad, WWF Indonesia: Satwa Liar Bukan Peliharaan!

Entertainment | Jum'at, 28 Juli 2023 | 13:53 WIB

Terkini

Apakah SNBP Itu Beasiswa? Cek Penjelasan Lengkapnya Supaya Tidak Kaget

Apakah SNBP Itu Beasiswa? Cek Penjelasan Lengkapnya Supaya Tidak Kaget

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 18:23 WIB

15 Ucapan Selamat Tidur untuk Pacar Bahasa Inggris, Manis dan Romantis Bikin Baper

15 Ucapan Selamat Tidur untuk Pacar Bahasa Inggris, Manis dan Romantis Bikin Baper

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 18:04 WIB

7 Rekomendasi Parfum Isi Ulang Pria, Semakin Berkeringat Semakin Wangi

7 Rekomendasi Parfum Isi Ulang Pria, Semakin Berkeringat Semakin Wangi

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 18:00 WIB

5 Body Lotion SPF 50 yang Bagus untuk Lindungi Kulit di Cuaca Panas

5 Body Lotion SPF 50 yang Bagus untuk Lindungi Kulit di Cuaca Panas

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 17:35 WIB

Dari Toast hingga Tasting: Cara Menikmati Minuman dengan Lebih Proper

Dari Toast hingga Tasting: Cara Menikmati Minuman dengan Lebih Proper

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 16:50 WIB

Skincare Animate Sudah BPOM atau Belum? Begini Cara Ceknya!

Skincare Animate Sudah BPOM atau Belum? Begini Cara Ceknya!

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 16:45 WIB

7 Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak yang Tidak Oksidasi, Mulai 50 Ribuan

7 Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak yang Tidak Oksidasi, Mulai 50 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 16:30 WIB

5 Moisturizer Cowok untuk Mencerahkan Kulit, Nyaman Dipakai dan Tidak Lengket

5 Moisturizer Cowok untuk Mencerahkan Kulit, Nyaman Dipakai dan Tidak Lengket

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 16:15 WIB

Uma Oma Heritage Menteng: Restoran Nusantara Autentik dengan Sentuhan Hangat Para Oma

Uma Oma Heritage Menteng: Restoran Nusantara Autentik dengan Sentuhan Hangat Para Oma

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 15:57 WIB

Bisakah Sunscreen Dipakai di Tangan? Ini 7 Lotion SPF Tinggi untuk Badan, Khasiat Lebih Nampol

Bisakah Sunscreen Dipakai di Tangan? Ini 7 Lotion SPF Tinggi untuk Badan, Khasiat Lebih Nampol

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 15:44 WIB