Sering Jadi Agenda Wajib Calon Pengantin, Bagaimana Hukum Foto Pre Wedding dalam Islam?

Senin, 14 Agustus 2023 | 12:51 WIB
Sering Jadi Agenda Wajib Calon Pengantin, Bagaimana Hukum Foto Pre Wedding dalam Islam?
Ilustrasi pernikahan (Freepik)

Suara.com - Salah satu hal yang sering dilakukan calon pengantin sebelum menikah adalah foto pre wedding. Biasanya foto itu memiliki sejumlah konsep romantis untuk menangkap momen sebelum pernikahan.

Foto prewedding sering kali digunakan untuk dimasukkan ke dalam undangan atau dipajang saat pernikahan. Tak jarang orang ingin memiliki foto pre wedding bagus hingga rela menyewa fotografer senilai jutaan rupiah.

Bicara soal pre wedding, banyak orang yang pro kontra dengan hal tersebut. Tak jarang pula orang yang penasaran dengan hukum pre wedding dalam Islam.

Pasalnya, sering kali foto pre wedding dilakukan dengan pose mesra meskipun belum secara resmi menjadi muhrim. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum pre wedding dalam Islam?

Mengutip Assalafiyah Brebes, calon pengantin masih berstatus sebagai orang lain atau ajnabi alias belum muhrim. Jadi, keduanya harus menjaga norma agama dan sosial di masyarakat.

Dalam Hadist Bukhori dan Muslim, Nabi Muhammad SAW mengatakan, saat calon mempelai lelaki saat berniat menikahi perempuan, ia hanya boleh memandang wajah dan kedua telapak tangannya.

Namun, seperti diketahui pre wedding dilakukan dengan berbagai pose. Bahkan tak jarang orang sudah saling merangkul, bergandengan tangan atau berpelukan layaknya pasangan suami istri.

Jika tetap ingin menyimpan kenang-kenangan untuk ditunjukkan ke anak kelak, foto prewedding bisa dilakukan setelah akad dan sebelum resepsi. Pasalnya, setelah akad, pasangan sudah menjadi muhrim.

Di sisi lain, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa foto pre wedding untuk kenang-kenangan anak cucu tak masalah. Namun, perlu diingat bahwa bersentuhan dengan yang bukan mukhrim tak diperbolehkan.

Baca Juga: Hukum Wudhu Tanpa Menghapus Makeup, Tetap Sah atau Tidak?

"Itu tidak mahrammu, saudaraku," ucap Ustaz Abdul Somad dikutip dari kanal YouTube Almira TV.

Ustaz Abdul Somad juga menyebutkan bahwa pernikahan hanya perlu memenuhi syarat seperti ada wali, saksi, mahar, ijab qabul, dan mempelai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI