8. Belum pernah menjadi Paskibraka tingkat nasional, yang dibuktikan oleh Surat Pernyataan ditandatangani calon peserta diketahui Kadispora Provinsi.
9. Memiliki pemahaman dan penguasaan seni budaya daerah yang diwakili.
10. Berat badan sesuai ketentuan, sebagaimana tertera pada tabel lampiran.
11. Lulus seleksi Calon Paskibraka tingkat Provinsi yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga atau Instansi yang menangani kepemudaan
12. Mendapat surat ijin tertulis dari kepala sekolah dan orang tua atau wali untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Nasional di Jakarta.
13. Aktif mengikuti kegiatan ekstra kurikuler dan kegiatan kemasyarakatan.
14. Memiliki prestasi akademik yang baik, nilai raport rata-rata baik.
15. Untuk perempuan atas dasar keyakinannya diperbolehkan menggunakan jilbab.
16. Bersedia mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan Paskibraka.
Baca Juga: Deretan Promo Restoran Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-78, Dari Mulai KFC Hingga PHD