Heboh Nagita Slavina Kondangan ke Gereja, Memangnya Boleh Orang Islam Berwisata ke Tempat Ibadah Agama Lain?

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:55 WIB
Heboh Nagita Slavina Kondangan ke Gereja, Memangnya Boleh Orang Islam Berwisata ke Tempat Ibadah Agama Lain?
Nagita Slavina tampil cantik berkebaya putih saat tampil di acara "Istana Berkebaya" di Istana Presiden, Jakarta, Minggu (7/8/2023). [Instagram]

Suara.com - Heboh Nagita Slavina kondangan ke gereja, menimbulkan pertanyaan publik terkait hukum islam masuk ke tempat ibadah agama lain. Kira-kira aturannya sama nggak ya dengan berwisata di rumah ibadah non muslim?

Momen istri Raffi Ahmad itu datang ke gereja menghadiri pernikahan kerabatnya dibagikan akun TikTok @RoySiagianj7 pada Minggu 13 Agustus 2023. Ibu dua anak ini terlihat anggun mengunakan gaun krem dengan gaya rambut sederhana membuat penampilannya semakin elegan.

Adapun bukan hal baru jika tempat ibadah kerap jadi destinasi wisata, mengingat di rumah ibadah itu memiliki sejarah peradaban umat manusia, termasuk saksi sejarah pembangunan sebuah negara.

Beberapa rumah ibadah yang jadi destinasi wisata edukasi seperti Candi Borobudur, Candi Prambanan, Masjid Istiqlal, Gereja Katedral hingga Masjid Kubah Emas Depok dan sebagainya.

Melansir NU Online, Rabu (16/8/2023) dikatakan Ketua Pengurus Wilayah Aswaja NU Center Jawa Timur, KH. Ma'ruf Khozin mengakui berkunjung ke tempat ibadah di luar islam atau non muslim kerap jadi perdebatan. Perdebatan ini terjadi antara lintas mazhab islam.

Tapi kata Ma'ruf, yang harus dipastikan yaitu tujuan atau motivasi mengunjungi tempat ibadah non muslim itu. Misalnya jika datang ke destinasi wisata rumah ibadah non muslim dilakukan bukan untuk masuk ke tempat ibadah tidak akan jadi masalah.

Terlebih jika tujuannya hanya untuk melihat keunikan bangunan, mempelajari sejarah, dan memahami bagaimana bangunan tersebut dibentuk. Tapi ia membenarkan ada beberapa ulama yang benar-benar mengharamkan kegiatan tersebut secara mutlak, terlepas apapun tujuan kedatangannya.

"Silahkan, boleh ikut pendapat yang mengatakan haram secara mulat atau pendapat yang membolehkan," papar Ma'ruf.

Adapun mazhab yang memperbolehkan datang ke tempat ibadah non muslim untuk berwisata adalah Mazhab Hambali, sesuai penjelasan Syekh Ibnu Muflih.

baca juga

"Seseorang boleh masuk ke tempat ibadah Yahudi, Nasrani dan lainnya. Juga boleh shalat di dalamnya. Diriwayatkan dari Ahmad bin Hambal bahwa hal itu makruh jika di dalamnya ada gambarnya. Ada lagi pendapat yang mengatakan makruh secara mutlak baik ada gambarnya atau tidak," ungkap Ibnu Muflih dalam Kitab Al-Adab Asy-Syariyah, juz 3, halaman 341.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rafathar Bikin  Raffi Ahmad - Nagita SlavinaTerkejut saat Ultah, Bukan Mewah Tapi Ini yang Dia Mau!

Rafathar Bikin Raffi Ahmad - Nagita SlavinaTerkejut saat Ultah, Bukan Mewah Tapi Ini yang Dia Mau!

Sumbar | Rabu, 16 Agustus 2023 | 17:17 WIB

Nagita Slavina Panen Pujian Ketahuan Hadiri Pernikahan di Gereja, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Nagita Slavina Panen Pujian Ketahuan Hadiri Pernikahan di Gereja, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Lifestyle | Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:15 WIB

Rachel Vennya Tetap Salat walau Ibadahnya Tak Diterima 40 Hari, Bagaimana Hukum Minum Alkohol dalam Islam?

Rachel Vennya Tetap Salat walau Ibadahnya Tak Diterima 40 Hari, Bagaimana Hukum Minum Alkohol dalam Islam?

Lifestyle | Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:09 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×