Menkominfo Usulkan Wulan Guritno Jadi Duta Anti Judi Online, Kok Enggak Dipidana?

Selasa, 05 September 2023 | 10:23 WIB
Menkominfo Usulkan Wulan Guritno Jadi Duta Anti Judi Online, Kok Enggak Dipidana?
Pemotretan Wulan Guritno pakai lingerie. (Instagram/@raquelxwulanguritno)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wulan Guritno menjadi sorotan usai dirinya yang disebut mempromosikan situs judi online. Sebab hal tersebut, Wulan Guritno dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan akan video promosinya itu.

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi juga ikut menanggapi kasus Wulan Guritno terkait promosi situs judi online. Namun, hal yang mengejutkannya, Budi Arie Setiadi justru ingin agar Wulan Guritno dibina dan dijadikan duta anti judi online.

Alasan Budi Arie Setiadi ingin mengangkat Wulan Guritno menjadi duta anti judi online ini karena mantan kekasih Sabda Ahessa itu mengaku tidak tahu. Oleh sebab itu, menurut Budi Arie Setiadi, lebih baik adanya pembinaan.

Wulan Guritno. (Instagram/ wulanguritno)
Wulan Guritno. (Instagram/ wulanguritno)

"Kalau bisa dibina saja, sebagai duta anti judi online. Dia kan sudah bilang di media, bahwa dia tidak tahu,” ujar Budi Arie Setiadi di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Pernyataan Budi Arie Setiadi itu lantas menuai banyak kontroversi di media sosial. Menurut beberapa orang, kalau pelakunya masyarakat biasa pasti akan segera ditangkap dan tidak mendapat hak spesial. Oleh sebab itu, menurut beberapa orang hal tersebut tidak adil antara publik figur dan masyarakat biasa.

"Kalau pelaku rakyat jelata disikat, giliran pelaku publik figur dirawat. Laknat," cuit akun @Siaran*** di platform X.

"Namanya juga +62. Di mana hukum lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas," timpal akun @Hallo***.

Hal ini juga menjadi sorotan karena masalah judi online sendiri adalah satu hal yang dilarang dan hukumnya jelas di Indonesia. Mengutip Hukum Online, larangan judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Baca Juga: 6 Fakta Wulan Guritno Bakal Diperiksa Terkait Promosi Akun Judi Online, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, bagi selebgram atau artis yang mempromosikan maupun di endorse judi online juga bisa kena  Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI