"Saya akan mendampingi perkara Bu Putri Candrawathi secara objektif," ungkap eks Kepala Biro Humas KPK ini kepada awak media pada Rabu, 28 September 2022 lalu.
Febri pun bergabung dengan tim kuasa hukum Sambo dan Putri bersama sang rekan, Rasamala Aritonang. Namun, kapasitas keduanya sebagai pengacara Sambo sempat ditentang oleh mantan ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) Yudi Purnomo.
Menurut Yudi, posisi keduanya sebagai pengacara Sambo dianggap melukai etik sebagai mantan pegawai KPK. Terlebih lagi, Sambo dan Putri saat itu ditetapkan sebagai tersangka utama.
Namun, Febri tetap pada pendiriannya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Putri Chandrawathi. Sampai akhirnya hakim mengetuk palu dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Chandrawathi.
Kini, Febri kembali ditunjuk sebagai tim pengacara Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan RI.
Kontributor : Dea Nabila