Ayah Mirna Salihin Bangga Berhasil Jebloskan Jessica Wongso ke Penjara Tanpa Barang Bukti: I Win!

Kamis, 05 Oktober 2023 | 08:25 WIB
Ayah Mirna Salihin Bangga Berhasil Jebloskan Jessica Wongso ke Penjara Tanpa Barang Bukti: I Win!
Ayah Wayah Mirna Salihin, Darmawan Salihin [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Penayangan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso baru-baru ini membuat kasus meninggalnya Mirna Salihin kembali jadi sorotan. Pasalnya, penayangan film tersebut justru membuat masyarakat kembali bertanya-tanya mengenai kasus meninggalnya Mirna Salihin.

Apalagi, Jessica Wongso yang kini tengah menjadi terdaksa disebut dihukum tanpa adanya barang bukti. Hal ini diungkapkan langsung oleh ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dalam film tersebut. 

Akun @maliqey dalam platform X mengunggah pernyataan Ayah Mirna yang bangga bisa membuat Jessica Wongso dihukum tanpa bukti. Bahkan, ia juga bangga kalau bisa meyakinkan Jaksa dan hakim untuk membuat Jessica Wongso di penjara.

“Ini sidang terpanjang, paling eksplosif dan paling bersejarah yang pernah ada.  Membunuh tanpa bukti, 20 tahun penjara, saya yakinkan jaksa dan hakim akhirnya begitulah, happy ending, I win,” ucap Edi Darmawan yang diunggah kembali akun @maliqey,  beberapa waktu lalu.

Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan [suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan [suara.com/Oke Atmaja]

Pemilik yang mengunggah video tersebut serta warganet lainnya lantas bingung kenapa Jessica Wongso disebut dihukum tanpa bukti. Padahal, untuk menetapkan seseorang jadi tersangka saja butuh bukti jelas. Namun, Edi Darmawan Salihin dalam kasusnya ini bangga menyebut membuat Jessica Wongso dihukum tanpa bukti.

“Sumpah gak kebayang kalo ternyata Jessica emang gak bersalah. Ini bapaknya mendiang Mirna aja sadar kalo dia dipenjara karena ‘membunuh tanpa bukti’,” tulis akun tersebut.

“Anehnya kok bisa dihukum tanpa bukti,” sahut warganet lainnya.

“Gua gak ngeh pas di sini, aniir membunuh tanpa bukti,” tulis warganet lainnya.

“Bapaknya kenapa bilang killing without evidence ya? Harusnya tanpa evidence enggak bisa dihukum. Aku sering nonton film kriminal emang harus ada evidence dulu untuk menghukum orang,” tulis akun lainnya.

Baca Juga: Profil Sandhy Handika, Jaksa Ganteng yang Takut Citra Profesinya Buruk Jika Jessica Wongso Divonis Tidak Bersalah

Mengutip Hukum Online, terkait penetapan tersangka sendiri dalam Pasal 184 KUHAP, disebutkan harus adanya 2 minimal bukti. Selain itu juga harus adanya pemeriksaan kepada calon tersangka tersebut.

Sementara itu, berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

Hal ini juga dijelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014,  di mana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti. Untuk prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.

Di samping itu, penetapan status tersangka kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh kepolisian berdasarkan kepada ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka namun syarat-syarat yang dimaksud tidak terpenuhi, maka tersangka dapat mengajukan praperadilan, seperti dalam MK No.21/PUU-XII/2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI