Petani Tewas Dianiaya Pengidap Skizofernia, Apakah Bisa Dipidanakan?

Dany Garjito, Dyah Ayu Nur Wulan

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 18:22 WIB
Petani Tewas Dianiaya Pengidap Skizofernia, Apakah Bisa Dipidanakan?
Ilustrasi gangguan jiwa. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang petani di Indramayu, K (49) tewas mengenaskan setelah mengalami penganiayaan dengan senjata tajam oleh pria dengan inisial DSM. Menurut keterangan Satreskrim Polres Indramayu, DSM menderita skizofrenia.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahmi Siregar di Indramayu, Kamis, mengatakan pelaku telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap petani berinisial K (49) itu, dengan memakai senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pada tubuh korban ditemukan delapan sampai sembilan titik luka berdasarkan hasil autopsi," ucap Fahri.

Fahri mengatakan, jenazah korban ditemukan di lahan sawah Desa Sukaraja pada Kamis (28/9), dengan beberapa bagian tubuh mengalami luka.

Ia menjelaskan dari serangkaian penyelidikan dan pendalaman, Satreskrim Polres Indramayu akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut dan langsung meringkus pelaku di kediamannya.

"Kami menemukan arit milik korban (yang digunakan tersangka untuk menganiaya). Sesuai dengan gagang yang juga ditemukan di lokasi kejadian," ujar Fahri.

Fahri menuturkan berdasarkan pengakuan tersangka, motif dari aksi kekerasan itu karena DSM mengalami halusinasi dan sempat terlibat perkelahian dengan korban.

Selain itu, ujar Fahri, DSM sempat menjalani perawatan di RSUD Indramayu karena menderita depresi.

Guna memastikan kembali kondisi kejiwaan tersangka, Polres Indramatu kemudian melakukan pemeriksaan visum et repertum psychiatricum.

baca juga

"Tersangka mengalami skizofrenia (kondisi kejiwaan berat)," ungkap Fahri.

Fahri menekankan bahwa proses hukum kasus ini tetap dilanjutkan meski tersangka mengidap skizofrenia. Pihaknya pun akan mendalami motif sebenarnya dari DSM yang nekat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku Pembunuhan dengan Gangguan Jiwa Berat Apakah Bisa Dipidana?

Skizofernia termasuk dalam penyakit gangguan jiwa yang tergolong berat. Namun, apakah pelaku pembuhanan bisa dipidanakan?

Merujuk pada jurnal penelitian soal pertanggung jawaban pelaku tindak pidana pembunuhan yang mengidap gangguan jiwa skizofernia yanng ditulis oleh Ida Ayu Indah Puspitasari, Rofikah. Pada penelitian itu kasus yang di teliti pun sama.

Seseorang yang menderita skizofrenia yang sengaja merampas nyawa orang lain dapat dipidana berdasarkan Pasal 338 KUHP. Kendati demikian, perlu diingat bahwa dalam hukum pidana ada yang disebut dengan alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan pemaaf, dengan penjelasan sebagai berikut.

Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 31 UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026).

Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kunjungi Pabrik Pengolah Nanas, Ganjar Ingin Hasil Tani Petani Lokal Makin Diserap Industri

Kunjungi Pabrik Pengolah Nanas, Ganjar Ingin Hasil Tani Petani Lokal Makin Diserap Industri

Bisnis | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 10:44 WIB

Petani di Indramayu Tewas Dianiaya Penderita Skizofrenia, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

Petani di Indramayu Tewas Dianiaya Penderita Skizofrenia, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

Jabar | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 07:45 WIB

Dampak El Nino di Sukabumi, 41,85 Hektare Lahan Pertanian Gagal Panen

Dampak El Nino di Sukabumi, 41,85 Hektare Lahan Pertanian Gagal Panen

Jabar | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 07:17 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×