Kontroversi Masriah Emak-emak Penyiram Tinja: Tak Jera Dipenjara, Kini Jadi Tersangka Lagi

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 01 November 2023 | 13:13 WIB
Kontroversi Masriah Emak-emak Penyiram Tinja: Tak Jera Dipenjara, Kini Jadi Tersangka Lagi
Masriah saat keluar usai menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Sidoarjo. Ia hanya diam tanpa suara. [ketik.co.id]

Suara.com - Masih ingat dengan Masriah, ibu-ibu pelempar tinja asal Sidoarjo, Jawa Timur? Aksinya sempat viral beberapa waktu lalu.

Hampir setiap hari ia melempar tinja, air seni dan berbagai kotoran lainnya ke depan rumah tetangganya yang bernama Wiwik.

Gerah dengan ulahnya, Wiwik memasang kamera CCTV di depan rumahnya untuk menangkap basah Masriah.

Setelah mendapatkan bukti video, Wiwik lantas melaporkan Masriah ke pihak berwajib hingga berlanjut ke pengadilan.

Hakim memvonis Masriah dengan hukuman penjara selama satu bulan. Namun kini, setelah bebas dari penjara, ia kembali mengulangi perbuatan yang sama.

Wiwik lalu kembali melaporkan Masriah dan ia kembali ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana sebanarnya kontroversi yang dilakukan Masriah? Berikut ulasannya.

Lempar kotoran sejak 2017

Ulah Masriah meneror Wiwik sudah dimulai sejak 2017 lalu. Pangkal masalahnya adalah Masriah merasa kesal dengan adiknya yang menjual rumah pada Wiwik.

Padahal Masriah sudah lama mengincar rumah tersebut untuk dimilikinya. Merasa kesal dengan kehadiran Wiwik di rumah itu, Masriah mulai melancarkan aksinya.

Hampir setiap hari ia membuang kotoran, seperti tinja dan air seni ke depan rumah Wiwik. Harapannya, Wiwik tak betah tinggal disana dan rumah tersebut bisa dimiliki Masriah.

Namun Wiwik tak menyerah begitu saja. Ia melaporkan ulah Masriah ke kepolisian [ada Mei 2023 dan sempat dilakukan mediasi.

Namun polisi tidak bisa melanjutkan kasus tersebut karena dianggap tidak memiliki unsur pidana. Walhasil kasus itu dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo.

Masriah jadi tersangka

Singkat kata, kasus pelemparan tinja itu diproses oleh Satpol PP dan Masriah pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kasusnya pun hingga masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dan pada Rabu (31/5/2023), Masriah divonis hukuman satu bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta 3 Pegawai Pajak Palembang Tersangka Suap: Janjikan Bayar Pajak Murah Dengan Minta Fee

5 Fakta 3 Pegawai Pajak Palembang Tersangka Suap: Janjikan Bayar Pajak Murah Dengan Minta Fee

Sumsel | Rabu, 01 November 2023 | 11:26 WIB

Terancam Hukuman Lebih Berat, Masriah Pembuang Tinja Asal Sidoarjo Sempat Merasa Tak Bersalah

Terancam Hukuman Lebih Berat, Masriah Pembuang Tinja Asal Sidoarjo Sempat Merasa Tak Bersalah

Jatim | Rabu, 01 November 2023 | 08:00 WIB

3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan

3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan

Sumsel | Selasa, 31 Oktober 2023 | 22:44 WIB

3 ASN Tersangka Suap Pajak Perusahaan, Dirjen Pajak Sumsel Babel Ungkap Hal Ini

3 ASN Tersangka Suap Pajak Perusahaan, Dirjen Pajak Sumsel Babel Ungkap Hal Ini

Sumsel | Selasa, 31 Oktober 2023 | 17:49 WIB

Sosok Pengganti Presiden Klub Terhalang Kasus Hukum Utang Sriwijaya FC

Sosok Pengganti Presiden Klub Terhalang Kasus Hukum Utang Sriwijaya FC

Sumsel | Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:01 WIB

Terkini

Masakan Bu Rudy Dibawa ke Kafe Modern, Ada Nasi Cumi Hitam hingga Lidah Komplit

Masakan Bu Rudy Dibawa ke Kafe Modern, Ada Nasi Cumi Hitam hingga Lidah Komplit

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:54 WIB

5 Rekomendasi Body Lotion SPF di Indomaret, Harga Mulai Rp20 Ribuan

5 Rekomendasi Body Lotion SPF di Indomaret, Harga Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:50 WIB

Urutan Skincare Malam Hari Jika Pakai Produk Retinol agar Kulit Tidak Iritasi

Urutan Skincare Malam Hari Jika Pakai Produk Retinol agar Kulit Tidak Iritasi

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:42 WIB

Percantik Teras, Ini 5 Pilihan Tanaman Hias yang Mudah Dirawat

Percantik Teras, Ini 5 Pilihan Tanaman Hias yang Mudah Dirawat

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB

Apa Keuntungan Homeless Media? Viral Banyak yang Digandeng Bakom RI

Apa Keuntungan Homeless Media? Viral Banyak yang Digandeng Bakom RI

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:01 WIB

Food Cycle Indonesia Ubah Surplus Pangan Jadi Bantuan untuk Warga Rentan

Food Cycle Indonesia Ubah Surplus Pangan Jadi Bantuan untuk Warga Rentan

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34 WIB

Beda Pendidikan Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Sedang Jadi Omongan

Beda Pendidikan Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Sedang Jadi Omongan

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:32 WIB

5 Serum dengan Kandungan Anti Aging untuk Cegah Tanda Penuaan Wajah

5 Serum dengan Kandungan Anti Aging untuk Cegah Tanda Penuaan Wajah

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:30 WIB

Apakah Irwan Mussry Seorang Mualaf? Ini Agama Suami Maia Estianty

Apakah Irwan Mussry Seorang Mualaf? Ini Agama Suami Maia Estianty

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:10 WIB

Syarat Hewan Kurban yang Sah, Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli

Syarat Hewan Kurban yang Sah, Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:10 WIB