Biasa Beres-Beres Ternyata yang Enggak Beres MK Sendiri, Ini Masalah Mahkamah Konstitusi yang Bikin MKMK Turun Tangan

Rabu, 08 November 2023 | 12:23 WIB
Biasa Beres-Beres Ternyata yang Enggak Beres MK Sendiri, Ini Masalah Mahkamah Konstitusi yang Bikin MKMK Turun Tangan
Mahkamah Konstitusi (Indonesia.go.id)

Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman usai menjalani sidang pemeriksaan tertutup yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (3/11/2023).

"Saya bersumpah demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," katanya.

Kendati demikian, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan kebohongan soal kehadiran Anwar Usman dalam RPH sebelum memutus perkara soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang," kata Jimly di Gedung MK, Rabu (1/11/2023).

Dalam RPH yang memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, Anwar Usman tidak hadir. Namun, dalam RPH yang membahas perkara 90-91/PUU-XXI/2023, Anwar menghadirinya.

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit," ungkap Jimly.

"Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar, berarti satunya tidak benar," tambah dia.

5. Dissenting Opinion Lebih Banyak Curhatan

Jimly Asshiddiqie mengatakan pelapor dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Saldi Isra dan Arif hidayat lebih banyak melibatkan opini. Menurutnya, keduanya tak tahan dengan permasalahan internal MK sehingga terekpresikan dalam pendapat hukumnya.

Baca Juga: Selain Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Sengketa Pemilu!

6. Pembiaran 8 Hakim MK

Dalam sidang pelanggaran kode etik Hakim MK, pelapor, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, menilai apa adanya upaya pembiaran delapan hakim konstitusi lain terhadap Anwar Usman yang turut memutuskan perkara meski terdapat potensi konflik kepentingan.

7. Anwar Usman Tak Mau Bentuk MKMK Permanen

Anwar Usman diduga menghambat pembentukan MKMK permanen yang seharusnya sudah ada sejak 2021 atau setelah revisi UU MK dilakukan pada 2020. Alhasil, hingga kini MKMK masih bersifat ad hoc.

8. Dinamika RPH Bocor ke Publik

Bocornya dinamika internal MK ke publik, di antaranya melalui pemberitaan investigasi majalah 'Tempo'. Melansir majalah Tempo, pada rentang Juli-Agustus, Anwar kembali mendatangi sejumlah hakim dan meminta gugatan tersebut diterima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI