"Inilah yang harus ditindaklanjuti sebagai temuan yang sangat penting dan kami meyakini bahwa kelompok pro demokrasi, termasuk parpol (partai politik) akan menindaklanjuti keputusan dan rekomendasi yang disampaikan," ujarnya.
2. Ganjar Gelisah Soal Putusan MK
Ganjar belum lama ini menyatakan kegelisahannya soal putusan MK yang meloloskan Gibran maju ke Pilpres 2024. Ia pun merasa termangu ketik memantau perkembangan politik setelah putusan MKMK.
"Dari situ saya semakin gelisah dan terusik. Mengapa sebuah keputusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos?" kata Ganjar.
Ganjar pun menyatakan pendapatnya dari sudut pandang dirinya menjadi warga negara. Ia merasa demokrasi dan keadilan yang saat ini dihancurkan oleh pemerintah.
"Saya berbicara sebagai bagian dari warga. Sebagai bagian dari rakyat yang ikut gelisah melihat demokrasi dan keadilan yang sedang mau dihancurkan," tegas dia.
3. Megawati Singgung Rekayasa Hukum dan Kecurangan Pemilu
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri akhirnya angkat bicara atas polemik putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berujung pada pemecatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Tanggapan itu disampaikan Megawati secara daring melalui kanal YouTube PDI Perjuangan dengan judul "Setelah Lama Dinanti Tiba Saatnya Sampaikan Suara Hati Nurani".
Ada banyak hal yang disinggung oleh Megawati dalam pidatonya tersebut. Mulai dari putusan MKMK yang dianggap sebagai cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi hingga pentingnya kekuatan moral dan politik akal sehat dalam menghadapi rekayasa hukum konstitusi.
"Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," ujar Megawati, Minggu (12/11/2023).
Presiden ke-5 Republik Indonesia ini melakukan kilas balik terkait dirinya yang turut menghadirkan Mahkamah Konstitusi selagi masih memimpin Indonesia kala itu melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang diatur dalam Pasal 7b, Pasal 24 ayat 2; dan Pasal 24c tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusiz
Megawati bercerita, dirinya dibantu Menteri Sekretaris Negara pada eranya, mencari langsung lokasi untuk berdirinya secara kokoh gedung Mahkamah Konstitusi.
"Saya ingat waktu itu, Ketua MK yang pertama adalah Pak Jimly Asshidiqie dan saya sangat berterima kasih atas segala konsistensinya selama ini.
Megawati menyampaikan bagaimana perlawanan menghadapi rezim otoriter di Orde Baru.