Ghisca juga melancarkan manuever cerdik sebagai modus dalam penipuannya.
Pertama, ia menawarkan tiket konser dengan harga miring kepada teman-temannya yang merupakan reseller tiket.
Ia berdalih bahwa ia kenal dengan salah satu pihak promotor konser sehingga bisa memperoleh tiket dengan harga yang lebih murah.
Namun, semua yang Ghisca akui merupakan kebohongan belaka, lantaran promotor yang disebutkan oleh Ghisca adalah sosok yang fiktif.
Tabiat bohong berakhir ke kurungan penjara
Ghisca yang hobi berbohong kini terancam hukuman penjara berkat tabiatnya itu.
Ia kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat sejak Jumat (17/11/2023).
Perempuan asal Tangerang ini diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : Armand Ilham