6. Biaya haji 2019
Sama seperti biaya haji pada tahun 2018, biaya haji 2019 masih wajib dibayarkan jamaah dengan nilai yang sama, yaitu sebesar Rp35,24 juta. Namun, BPIH tetap naik sekitar 7% menjadi Rp69,16 juta.
7. Biaya haji 2022
Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, Arab Saudi memutuskan untuk menutup dan membatasi ibadah haji selama 2 tahun, yaitu tahun 2020 dan 2021. Kerajaan Arab Saudi akhirnya kembali membuka kuota haji bagi para jamaah terkhususnya dari Indonesia.
Namun, kenaikan pun terjadi lantaran pemulihan ekonomi belum sepenuhnya tercapai. Pemerintah Indonesia lalu melakukan kajian hingga memutuskan untuk menaikkan biaya haji yang semula senilai Rp35,24 juta pada 2019 menjadi Rp39,89 juta dengan total BPIH senilai Rp97,79 juta.
8. Biaya haji 2023
Kenaikan biaya haji kembali terjadi di tahun 2023. Setelah melalui beberapa kajian dan rapat dengar dengan para legislatif, Kemenag RI akhirnya memutuskan BPIH tahun 2023 sebesar Rp 90 juta dengan biaya yang dibebankan dan wajib dibayarkan oleh jamaah sebesar Rp49,8 juta.
Nilai ini setara dengan 53,3% dari total BPIH atas pengurangan subsidi pemerintah untuk para jamaah haji tahun 2023.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: DPR Akhirnya Sepakati Biaya Haji Tahun 2024 Sebesar Rp93,4 Juta