- Menteri Keuangan Purbaya optimistis tahap pertama Pusat Finansial Internasional Indonesia menarik dana asing di atas Rp 500 triliun.
- Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026.
- Keberadaan undang-undang tersebut bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan jangka panjang secara berkelanjutan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kalau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bisa menarik dana dari investor asing hingga lebih dari Rp 500 triliun pada tahap pertama operasi.
Menkeu Purbaya sendiri mengakui belum menganalisis potensi dana asing yang akan masuk PFII. Namun dari kajian awal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ia meyakini bisa melebihi hingga Rp 500 triliun.
"Belum, saya belum tahu analisanya. Tapi begini, kalau itu penarikan berhasil mungkin lebih besar dari itu (Rp 500 triliun)," katanya, dikutip Minggu (16/8/2026).
Bendahara Negara lalu menjelaskan kalau investasi yang masuk ke PFII nantinya akan dihitung oleh BPI Danantara. NAntinya ada beberapa tahap penarikan yang dihasilkan, salah satunya untuk operasional di tahap pertama.
Di sisi lain, Purbaya menyebut kalau kebijakan pembebasan pajak di PFII tidak akan menghilangkan potensi penerimaan negara. Sebab penerapan itu baru akan diberlakukan.
"Sebelumnya kan enggak ada, ya enggak ada potential loss," jelasnya.
Sekadar informasi, Pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 Selasa (21/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi sebagai emerging economic powerhouse di kancah global.
"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," katanya, Selasa (21/7/2026).
Menkeu Purbaya menilai, keberadaan PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada. Melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi.
Selama proses pembahasan panjang hingga rapat kerja pembicaraan tingkat satu, Pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif untuk memastikan bahwa RUU PFII ini tidak hanya menarik bagi sektor global, tetapi juga memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional.
Bendahara Negara memaparkan, keberadaan UU PFII ini bertumbuh pada tiga pilar utama. Pilar pertama adalah akses modal dan investasi.
"PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional. Sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju 8 persen seperti yang direncanakan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," papar dia.