Materi yang dibawakannya menyinggung soal nama yang terindikasi adanya penistaan terhadap Nabi Muhammad.
Setelah potongan video yang memuat dugaan penistaan viral, sekelompok orang mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan Aulia.
Kombes Umi menuturkan jika Aulia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan pemeriksaan saksi, serta ahli.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi, dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik.
Dari tindakannya tersebut, Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Biodata Aulia Rakhman
Nama lengkap: Aulia Rakhman
Asal: Provinsi Lampung
Usia: 33 tahun
Baca Juga: Komika Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama, Polisi Kantongi Keterangan 5 Saksi Ahli
Status: menikah
Jumlah anak: dua
Pekerjaan: Komika
Kontributor : Damayanti Kahyangan