Pinkan Mambo Pakai Uang Rp100 Ribu, Berapa Sih Jumlah Minimal Mahar dalam Islam?

Nur Khotimah

Senin, 25 Desember 2023 | 17:55 WIB
Pinkan Mambo Pakai Uang Rp100 Ribu, Berapa Sih Jumlah Minimal Mahar dalam Islam?
Foto kolase Arya Khan dan Pinkan Mambo.

Suara.com - Pernikahan Pinkan Mambo dengan TikToker Arya Khan sedang menjadi perbincangan. Pinkan Mambo dipersunting oleh Arya Khan dengan mahar berupa uang Rp100 ribu.

Mahar Pinkan Mambo lantas menuai atensi di media sosial. Berbagai reaksi diberikan netizen atas mahar uang yang dipakai dalam pernikahan Pinkan Mambo dan Arya Khan.

Lantas, seperti apa aturan mahar dalam Islam? Apakah ada jumlah minimal mahar dalam agama Islam? Simak ulasan berikut ini.

Hukum Memberikan Mahar dalam Islam

ilustrasi mahar pernikahan (freepik/freepic.diller)
ilustrasi mahar pernikahan (freepik/freepic.diller)

Mahar atau maskawin dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai pemberian pihak pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan pada waktu akad.

Lamar NU Online menyebutkan bahwa hukum memberikan mahar ketika menikah adalah wajib. Hal ini berdasarkan pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75:

"Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah."

Dalil soal mahar juga disampaikan Allah SWT melalui Al-Quran Surat An-Nisa ayat 4 yang artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."

Mahar dimaknai sebagai bentuk kesungguhan mempelai pria kepada calon istrinya. Sehingga pemberian mahar diwajibkan dalam sebuah pernikahan Islam.

baca juga

Apa Saja Bentuk Mahar?

Berbagai sumber menyebutkan bahwa mahar bisa berbentuk apa pun yang sah dijadian sebagai alat tukar. Bentuknya bisa berupa uang, emas, atau yang lainnya.

Melansir laman NU Online, mahar juga bisa berupa jasa. Misalnya jasa suami untuk mengajarkan Al-Quran dan jasa lainnya. Hafalan surat Al-Quran juga diperbolehkan untuk dijadikan sebagai mahar.

Berapa Jumlah Minimal Mahar dalam Islam?

Ilustrasi mahar pernikahan (Pixabay.com)
Ilustrasi mahar pernikahan (Pixabay.com)

Artikel NU Online menyebutkan bahwa dalam kitab Fathul Qarid tidak ada pemaparan tentang jumlah minimal atau maksimal mahar. Namun jumlah mahar dianjurkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham.

Satu dirham sendiri setara dengan 2,97 gram perak dan bisa dikonversikan ke dalam Rupiah sesuai dengan kurs yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil dan Agama Pinkan Mambo: Nikahi Arya Khan, Kembali Peluk Islam

Profil dan Agama Pinkan Mambo: Nikahi Arya Khan, Kembali Peluk Islam

Lifestyle | Senin, 25 Desember 2023 | 17:42 WIB

Perjalanan Spiritual Pinkan Mambo: Dua Kali Pindah Agama Karena Utang dan Lelaki

Perjalanan Spiritual Pinkan Mambo: Dua Kali Pindah Agama Karena Utang dan Lelaki

Lifestyle | Senin, 25 Desember 2023 | 17:39 WIB

Diam-Diam Jadi Mualaf, Dulu Pinkan Mambo Pernah Pindah Agama untuk Lunasi Utang

Diam-Diam Jadi Mualaf, Dulu Pinkan Mambo Pernah Pindah Agama untuk Lunasi Utang

Lifestyle | Senin, 25 Desember 2023 | 17:35 WIB

Terkini

6 Aturan Emas Posisi Kulkas Menurut Feng Shui agar Rezeki di Rumah Lancar

6 Aturan Emas Posisi Kulkas Menurut Feng Shui agar Rezeki di Rumah Lancar

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:28 WIB

4 Cushion SPF 50 Terbaik untuk Dipakai Sehari-hari, Lengkap dengan Harga dan Review

4 Cushion SPF 50 Terbaik untuk Dipakai Sehari-hari, Lengkap dengan Harga dan Review

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:25 WIB

3 Sepatu Lari Wanita ANTA Terlaris di Shopee, Simak Penilaian dari Pembeli

3 Sepatu Lari Wanita ANTA Terlaris di Shopee, Simak Penilaian dari Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:16 WIB

Apakah Pakai Sunscreen Harus 2 Ruas Jari? Ini 3 Rekomendasi Tabir Surya SPF 50 Terbaik

Apakah Pakai Sunscreen Harus 2 Ruas Jari? Ini 3 Rekomendasi Tabir Surya SPF 50 Terbaik

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:11 WIB

Penjual Shopee Bakal Kena Potongan Pajak 0,5% Per Agustus 2026, Ini Cara Biar Tetap Bebas Pajak!

Penjual Shopee Bakal Kena Potongan Pajak 0,5% Per Agustus 2026, Ini Cara Biar Tetap Bebas Pajak!

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:06 WIB

Sepeda Lipat Ukuran 20 Inch untuk Usia Berapa? Ini 4 Pilihan Terbaik Sesuai Tinggi Badan

Sepeda Lipat Ukuran 20 Inch untuk Usia Berapa? Ini 4 Pilihan Terbaik Sesuai Tinggi Badan

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:37 WIB

Mengapa Fashion Berkelanjutan Masih Sulit Diakses Sebagian Konsumen?

Mengapa Fashion Berkelanjutan Masih Sulit Diakses Sebagian Konsumen?

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:30 WIB

Jejak Karier dan Harta Kekayaan Syah Afandin Bupati Langkat yang Kena OTT KPK

Jejak Karier dan Harta Kekayaan Syah Afandin Bupati Langkat yang Kena OTT KPK

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:28 WIB

3 Kacamata Anti UV Stylish dengan Review Bintang Lima, Harga Murah Frame Bisa Dilipat

3 Kacamata Anti UV Stylish dengan Review Bintang Lima, Harga Murah Frame Bisa Dilipat

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:12 WIB

5 Parfum di Alfamart yang Tahan Lama Menurut Review Pembeli, Mulai Rp30 Ribuan

5 Parfum di Alfamart yang Tahan Lama Menurut Review Pembeli, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:05 WIB

×