• Kawasan karst Gunung Sewu yang diakui UNESCO terancam karena Pemerintah Gunungkidul ingin mengurangi luas wilayah karst. Diketahui, luasan Kawasan Bentang Alam Karst Gunungkidul sebesar 75.835,45 Hektar. Pemerintah Gunungkidul mengusulkan agar kawasan tersebut dikurangi menjadi 37.018,06 hektar atau setara dengan 51,19 persen dari luas yang telah sudah ditetapkan sebagai KBAK.
• Pada tanggal 1 November 2022 lalu, pemerintah melakukan rapat koordinasi tentang peninjauan kembali KBAK Gunungsewu di Gunungkidul. Adapun tujuan dipangkasnya luas wilayah ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, yakni dengan pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur, dan juha Industri. Padahal pembangunan di kawasan karst tidak seharusnya menghilangkan fungsi dari kawasan lindung di suatu bentang alam.
• Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia melakukan protes dan menolak usulan terhadap penyusutan Kawasan karst Gunungsewu tersebut. Koalisi itu terdiri dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga berbagai elemen masyarakat sipil.
• Ketua Pusat Studi Manajemen bencana UPN Veteran Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno menyayangkan atas seluruh upaya yang dilakukan dengan tujuan pada pemanfaatan karst eksploratif dan eksploitatif, dengan mengubah luas KBAK. Itu artinya, usulan pengubahan status Kawasan tersebut sama dengan mengurangi luasan karst itu sendiri.
• Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia pun menyampaikan penolakan terhadap rencana pengurangan luasan di Kawasan Bentang Alam Karst yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Nah demikianlah ulasan tentang sejarah kawasan Bentangan Alam Karst Gunung Sewu yang akan dibagun beach club oleh Raffi Ahmad. Sampai berita ini dipublikasi, tim redaksi Suara.com masih mencoba mengonfirmasi pihak Pemda Gunungkidul terkait hal ini. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari