Juru Kampane Tren Asia Arko Tarigan turut mengeluarkan opininya terkait penyebab kejadian ini terus berulang. Hal pertama yang ia sampaikan adalah ketidakegasan pemerintah terhadap investor hingga pemilik perusahaan.
"Ini karena tidak adanya suatu hal yang tegas dari pemerintah terhadap para investor-investor pemilik perusahaan, yang terus saja melakuakn hal ini terus menerus," jelasnya.
"Di perusahaan itu mereka harus menitikberatkan dengan statement bahwa mereka itu zero accident," tambahnya.
Ia juga menyinggung kalimat problematik yang kerap dilontarkan para pelaku. Misalnya soal tidak ada orang yang ingin terkena musibah, alih-alih mengevaluasi keselamatan pekerja dengan cara mengevaluasi apa yang selama ini menjadi masalah.
"Tidak bisa mereka mengatakan 'ya ini sudah nasib, kita tidak mau mendapatkan musibah ini, siapa yang mau mendapatkan musibah' Bukan di situ, evaluasi yang penting," katanya.
Tren asia juga menyoroti UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang dianggap usang. Masa pelanggar hukum K3 hanya mendapat hukuman maksimal 3 bulan penjara dan denda Rp100 ribu.
Ujung-ujungnya penyelesaian masalah berupa kompensasi dan uang duka. Tindakan- tindakan ini dianggap menyepelekan. Memang kejadian telah terjadi dan kompensasi itu wajib.
Namun, nyawa tidak bisa dibayar dengan uang. Dalam hal ini perusahaan harus melakukan evaluasi, begitu juga dengan pemerintah dalam menegaskan kebijakan.
Baca Juga: Update Daftar 19 Korban Meninggal Dunia Ledakan PT ITSS Morowali, TKI 11 TKA 8 Orang