Dilansir dari suara.com, Olga Syahputra beberapa kali ditegur oleh KPI. Pertama pada tahun 2009, Olga ditegur karena keceplosan menyebut nama kelamin laki-laki.
Kemudian, ia ditegur karena menyebut diperkosa sopir angkot adalah hal sepele. Dilanjut, Olga juga pernah dinilai menghina agama tertentu. Tak luput pula, Olga pernah diingatkan agar mengubah sikap dan penampilan karena KPI menganggap penampilan Olga sudah kelewat batas.
Namun, Olga tidak ambil hati dan justru bersyukur karena ia menganggap KPI masih sayang padanya.
"Oh gak jadi masalah kok, buat Olga berarti KPI masih sayang sama Olga. Olga malah merasa bersyukur masih diperhatikan,” ujarnya.
Surat Larangan KPI 23 Februari 2016
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah isi surat larangan KPI 23 feb 2016 yang diedarkan untuk seluruh lembaga penyiaran yang dikutip dari laman kpi.go.id.
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan yang kami terima, terdapat program siaran yang masih menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita.
KPI Pusat telah melarang muatan tersebut melalui beberapa surat edaran yang dikeluarkan. KPI Pusat melalui surat ini meminta saudara/i untuk tidak menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan sebagai berikut:
Baca Juga: Ivan Gunawan Tolak Ubah Karakternya Usai Ditegur KPI, Pilih Mundur dari Televisi
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
KPI Pusat menilai hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja.
Siaran dengan muatan demikian dapat mendorong anak untuk belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 4, lembaga penyiaran juga diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.
Kami akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran. Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di atas.