Allah dalam firmannya juga menjelaskan agar manusia melakukan nazarnya, selama nazar tersebut adalah suatu kebaikan dan tidak bertentangan dengan hukum serta agama.
إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)
“Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7)
Namun, jika nazar yang disampaikan adalah melakukan hal yang melawan hukum atau diharamkan oleh agama. Maka hal itu dilarang.
Sebagaimana disampaikan oleh Sayyidah i ‘Aisyah RA, dari Nabi Muhammad SAW,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya (melakukan nazar). ” (HR. Bukhari no. 6696).
Dari sejumlah hadist dan ayat suci Al Quran di atas, dapat disimpulkan bahwa nazar bisa dihukumi wajib atau sunah, mubah, makruh dan bahkan haram. Semua kembali pada niat dan tujuan dari nazar terkait, apakah untuk kebaikan atau keburukan.
Wallahu alam bisshawab.
Baca Juga: Timnas AMIN Sebut Bakal Ada Kejutan dari Anies dalam Debat Capres Nanti Malam