
Dengan begitu, di tahun lalu Gibran mengantongi biaya penunjang operasional setidaknya Rp600 juta atau 0,15 persen dari realisasi PAD, yakni Rp1,01 miliar.
Jika Gibran mendapat penunjang operasional Rp1,01 miliar, maka selama setahun di 2022 per bulan ia bisa memperoleh setidaknya Rp84,3 juta. Jika ditambah dengan gaji pokok dan tunjangan maka menjadi Rp90,18.
Berbeda dengan Gibran, Emil Dardak sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
Pada peraturan tersebut, wakil gubernur menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Sedangkan tunjangan jabatan yang didapat wakil gubernur sebanyak Rp 4,32 juta. Hal ini membuat suami Arumi mengantngi gaji Rp6,72 juta.
Sementara soal penunjang operasional, Penerimaan kas PAD Jatim pada tahun 2022 mencapai Rp1,56 triliun. Bila dihitung menggunakan rumus PP Nomor 109 Tahun 2000, maka besaran penunjang yang dapat diterima Khofifah dan Emil sebesar Rp234 miliar.
Pembagian penunjang operasinal antara gubernur dan wakil gubernur yakni 60:40 persen. Hal ini berarti membuat Emil Dardak mendapatkan sebesar Rp93,6 miliar selama setahun atau Rp7,8 miliar per bulan.
Dengan begitu maka pendapatan Gibran bisa 10 kali lebih rendah ketimbang Emil Dardak. Namun demikian perhitungan tersebut hanya perhitungan kasar.