Alasan Presiden Jokowi Harus Netral saat Pilpres, Boleh Memihak atau Tidak?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 24 Januari 2024 | 10:49 WIB
Alasan Presiden Jokowi Harus Netral saat Pilpres, Boleh Memihak atau Tidak?
Prabowo, Jokowi dan Erick Thohir. [Ist]

Tindakan mencampuradukkan wewenang bisa mencakup tindakan yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan di luar ruang lingkup bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau bertentangan dengan tujuan yang diamanahkan oleh wewenang tersebut.

Jika tindakan presiden tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang melampaui wewenang. 

Keputusan atau tindakan yang dianggap melampaui wewenang oleh presiden, serta tindakan yang dilakukan atau ditetapkan secara sewenang-wenang, akan dianggap tidak sah apabila telah melewati proses pengujian di pengadilan dan diperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam konteks ini, "tidak sah" merujuk pada status keputusan atau tindakan yang diambil atau ditetapkan oleh lembaga atau pejabat pemerintahan yang tidak memiliki kewenangan, sehingga dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan ke keadaan sebelum keputusan atau tindakan tersebut diambil. Semua konsekuensi hukum yang muncul dari keputusan atau tindakan tersebut dianggap tidak pernah ada.

Sedangkan tindakan yang mencampuradukkan wewenang dapat dibatalkan melalui proses pengujian oleh pejabat yang lebih tinggi atau melalui proses peradilan setelah melewati pengujian dan mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Dibatalkan dalam konteks ini merujuk pada pembatalan keputusan atau tindakan setelah melewati proses pengujian yang sah, baik oleh pejabat yang berwenang atau melalui keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI