Masuk Daftar Orang Terkaya, Honor Manggung Inul Kalahkan Gaji Pokok Presiden

Rabu, 24 Januari 2024 | 18:14 WIB
Masuk Daftar Orang Terkaya, Honor Manggung Inul Kalahkan Gaji Pokok Presiden
Barang Branded Milik Inul Daratista. (Instagram/@inul.d)

Suara.com - Pedangdut Inul Daratista mengaku heran namanya disbeut-sebut masuk sebagai salah satu orang terkaya versi lembaga pajak Tanah Air.

Inul sendiri mengaku heran kenapa orang pajak bisa menyematkan titel orang terkaya padanya. Menurut istri Adam Suseno tersebutm pendapatannya itu tak seberapa dari pengusaha lain yang memiliki kekayaan lebih fantastis.

Dimasukkan ke daftar orang terkaya, berapa sih pendapatan Inul Daratista?

Dikutip dari berbagai sumber, istri Adam Suseno itu disebut-sebut memiliki harta kekayaan hingga sebesar Rp300 miliar. Tentu saja ini merupakan buah kerja keras Inul, baik sebagai penyanyi dangdut maupun pengusaha.

Pendapatan Inul di dunia hiburan saja ditaksir bisa mencapai miliaran per bulan, berikut rinciannya:

1. Penyanyi Dangdut

Inul Daratista menjadi salah satu penyanyi dangdut senior yang masih eksis sejak tahun 1990. Dikabarkan bahwa tarif Inul dalam sekali manggung mencapai Rp300 juta.

Barang Branded Milik Inul Daratista. (Instagram/@inul.d)
Barang Branded Milik Inul Daratista. (Instagram/@inul.d)

2. Juri Ajang Pencarian Bakat

Menjadi penyanyi dangdut senior, Inul sering kali tampil menjadi juri di ajang pencarian bakat. Istri Adam Suseni itu dikabarkan menerima honor antara Rp60-100 juta per episode.

Baca Juga: Inul Daratista Heran Orang Pajak Sebut Dirinya Masuk 5 Orang Terkaya di Indonesia

3. Acara Televisi

Inul memiliki berbagai acara telbisi mulai dari Dapur Ngebor, Kopi Pas Tenan, Rumah Idaman hingga Inul Sista.

4. Syuting Iklan

Inul juga beberapa kali menjadi bintang iklan mulai dari obat hingga minuman.

5. Endorsement

Memiliki pengikut belasan juta, Inul juga sering kali mendapatkan endorsement berbayar.

Pendapatan Inul dari dunia hiburan saja bisa melebihi gaji pokok seorang presiden. Diketahui bahwa gaji pokok Presiden RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.

Gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia di luar presiden dan wakil presiden. Gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah Rp5.040.000 per bulan. Sehingga, gaji pokok presiden adalah 6 x Rp5.040.000, yakni Rp30.240.000 per bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI