- Tidak menggunakan hak pilihnya;
- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
- Memilih Pasangan Calon tertentu;
- Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
- Memilih calon anggota DPD tertentu, dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”
Tidak hanya itu, orang yang mempengaruhi atau mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya dapat dipidana berdasarkan UU Pemilu sebagai berikut:
Pada Pasal 515 dijelaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.”
Pasal 523 ayat (3) dijelaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.”
Dengan demikian, setiap orang bebas atas hak pilihnya masing-masing. Namun, jika seseorang memengaruhi orang lain untuk tidak memilih, ini termasuk melanggar hukum dan dapat dipidana.