10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!

Riki Chandra

Rabu, 30 April 2025 | 15:13 WIB
10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
Pinjol Legal 2025. [Dok. ChatGPT]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ulang mekanisme penagihan utang oleh debt collector pinjol sejak 1 Januari 2024. Aturan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan konsumen dan pembenahan ekosistem keuangan digital di Indonesia agar lebih beretika.

Langkah ini menjawab keresahan masyarakat terkait praktik penagihan yang sering kali melanggar etika, mengganggu kenyamanan, bahkan tak jarang disertai intimidasi.

Dalam aturan terbaru, OJK merinci sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh penyedia layanan pinjaman online (pinjol) legal, termasuk perusahaan penagih utang.

Pinjol 2025. [Dok. ChatGPT]
Pinjol 2025. [Dok. ChatGPT]

Kebijakan ini juga sejalan dengan meningkatnya kasus pengaduan masyarakat kepada Satgas Waspada Investasi terkait penyalahgunaan data pribadi dan penagihan tak manusiawi yang kerap dilakukan oleh debt collector pinjol ilegal.

1. Jam Penagihan Dibatasi

Dalam aturan baru ini, OJK membatasi jam penagihan utang oleh debt collector pinjol hanya antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran dan masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke OJK.

Pembatasan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan dan privasi debitur, terutama saat malam hari atau di luar waktu kerja.

2. Dilarang Mengancam dan Menyebar Data Pribadi

OJK secara tegas melarang penggunaan kekerasan, ancaman, intimidasi verbal, dan tindakan tidak etis lainnya dalam proses penagihan. Termasuk penyebaran data pribadi seperti nama, alamat, dan informasi pinjaman yang melanggar hak konsumen dan dapat dijerat pidana.

Penagihan wajib dilakukan dengan profesional, transparan, dan menghormati hak debitur.

3. Pelanggar Bisa Dipenjara hingga 10 Tahun

Dasar hukum dari aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK). Dalam UU ini, setiap bentuk penagihan yang dilakukan oleh pihak tidak terdaftar, tidak berizin, atau melanggar hukum dapat dikenakan pidana 2 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp250 miliar.

OJK menegaskan bahwa pihak penyelenggara pinjol ilegal atau penagih tanpa otorisasi resmi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

4. Bunga Pinjaman Konsumtif Dibatasi Bertahap

OJK juga mengatur batas bunga harian untuk pinjaman konsumtif secara bertahap:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:36 WIB

Bisalunas Rilis Formula Pelunasan Pinjol Tanpa Utang Baru

Bisalunas Rilis Formula Pelunasan Pinjol Tanpa Utang Baru

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 00:00 WIB

Cara Hapus Jejak Data KTP yang Terindikasi Judol dan Pinjol

Cara Hapus Jejak Data KTP yang Terindikasi Judol dan Pinjol

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 10:18 WIB

Jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Lapor ke Siapa?

Jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Lapor ke Siapa?

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 13:13 WIB

Pria Muda Paling Banyak Terjerat Kredit Macet Pinjol

Pria Muda Paling Banyak Terjerat Kredit Macet Pinjol

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 08:53 WIB

Ini Penyebab Pinjol Ilegal Terus Bermunculan

Ini Penyebab Pinjol Ilegal Terus Bermunculan

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB

Daya Beli Melemah, Industri Pinjol Bakal Makin Selektif Kasih Pinjaman

Daya Beli Melemah, Industri Pinjol Bakal Makin Selektif Kasih Pinjaman

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 19:31 WIB

PayLater Makin Diminati, Platform Jangan Asal Approve

PayLater Makin Diminati, Platform Jangan Asal Approve

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 17:49 WIB

Kaum Wanita Paling Banyak Pakai Pinjol untuk Akses Kredit

Kaum Wanita Paling Banyak Pakai Pinjol untuk Akses Kredit

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 16:43 WIB

Investor Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Industri Mulai Berubah

Investor Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Industri Mulai Berubah

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 10:23 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 21:57 WIB

Geger Penemuan Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Bawah Tol Bocimi

Geger Penemuan Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Bawah Tol Bocimi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 21:52 WIB

Bukan Cuma Mobil Mewah, Apartemen Vinna Ledy Anggraeni Ikut Disita KPK Terkait Kasus Suap!

Bukan Cuma Mobil Mewah, Apartemen Vinna Ledy Anggraeni Ikut Disita KPK Terkait Kasus Suap!

News | Selasa, 29 September 2026 | 21:48 WIB

Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Siapkan Strategi Khusus untuk Dongkrak UMKM Lokal

Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Siapkan Strategi Khusus untuk Dongkrak UMKM Lokal

Bri | Selasa, 29 September 2026 | 21:46 WIB

Modus 'Pemilik Tanah Palsu' Terbongkar, Kades di Bogor Jadi Tersangka

Modus 'Pemilik Tanah Palsu' Terbongkar, Kades di Bogor Jadi Tersangka

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 21:42 WIB

×