Suara.com - Ria Ricis telah resmi melayangkan gugatan cerai kepada Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024).
Informasi ini diketahui melalui pernyataan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pihaknya membenarkan bila Ria Ricis sudah menggugat cerai sang suami.
"Nama tersebut sudah mendaftar di kepanitraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari. Atas nama Ria Yunita melawan T. Rushariandi," ujar Taslimah, Rabu (31/1/2024).
Dalam gugatan bernomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS, diketahui bila adik Oki Setiana Dewi itu menuntut tiga perkara, yaitu gugat cerai, hak nafkah, dan hak asuh anak.
"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, yang dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak," beber Taslimah.
Selanjutnya, sidang perdana perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dijadwalkan akan berlangsung pada 19 Februari 2024 mendatang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Atas hebohnya perkara ini, menarik untuk diketahui jika pasutri yang menikah pada 2021 itu memiliki perjanjian pra nikah.
Oki Setiana Dewi pernah membeberkan bila sang adik dengan Teuku Ryan memiliki kesepakatan sebelum melangsungkan akad nikah.
Salah satu poin dalam perjanjian tersebut adalah soal waktu kunjungan ke kampung halaman Teuku Ryan di Aceh. Mantan banker tersebut ingin sang istri sering mengunjungi orang tuanya di Aceh.
Baca Juga: Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Teuku Ryan, Ada 3 Poin yang Dituntut
"Ryan ingin agar Ria dalam satu tahun beberapa kali datang ke Aceh untuk bertemu dengan keluarga besar. Beberapa hari tinggal di rumah Ryan," ungkap Oki Setiana Dewi.