2. Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa/III b)= Rp4.595.150,00
3. Kelas jabatan 9 (Jaksa Pratama/III c)= Rp. 5.079.200,00
4. Kelas jabatan 10 (Jaksa Muda/III d)= Rp5.979.200,00
5. Kelas jabatan 11 (Jaksa Madya/IV a)= Rp8.757.600,00
6. Kelas jabatan 12 (Jaksa Utama Pratama/IV b)=Rp9.896.000,00
7. Kelas jabatan 13 (Jaksa Utama Muda/IV c)= Rp10.936.000,00
8. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama Madya/IV d)= Rp10.936.000,00
9. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama/IV e)= Rp17.064.000,00
Sementara itu, gaji dan tunjangan jajaran menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000. Kemudian ada pula, tunjangan untuk mereka yang tercatat pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001.
Para menteri saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 tiap bulan dengan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000. Selain itu, masih ada tunjangan lainnya hingga dana operasional yang akan diterima mereka.
Adapun dana operasional hanya bisa dipakai untuk membiayai aktivitas sebagai menteri, bukan kepentingan pribadi. Jadi, meski jumlahnya lebih besar dari gaji dan tunjangan, dana ini diketahui tidak dapat dibawa pulang.
Tak hanya itu, para menteri juga akan diberikan fasilitas berupa rumah dan mobil dinas. Adapun gaji mereka saat ini sudah berlaku sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dengan kata lain, hingga kini belum ada kenaikan.
Tanggapan Puan Maharani
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menanggapi soal keinginan Ahok menjadi Jaksa Agung atau Menkeu jika Ganjar-Mahfud menang. Menurutnya, hal itu tergantung Ganjar dan saat ini partainya belum bicara terkait jabatan.
"Itu (kasih jabatan) hak prerogratif presiden yang Insyaallah kalau Pak Ganjar terpilih, saya rasa Pak Ganjar tahu apa yang harus dilakukan,” ujar Puan Maharani saat ditemui awak media, Minggu (11/2/2024).