Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa kepiting hanya hidup di air, baik di laut maupun di air tawar. Ditambah juga dengan ciri fisik bahwa ternyata kepiting bernapas dengan insang, berhabitat di air, dan bertelur di air karena memerlukan oksigen di dalam air.
Karena alasan-alasan itulah, maka hukum mengonsumsi kepiting berdasarkan fatwa MUI di atas adalah halal alias boleh-boleh saja selama tidak membahayakan bagi kesehatan tubuh.
Selain kepiting, ada hal lain yang juga wajib kalian terutama perempuan ketahui misalnya, halal atau haram mencukur alis mata dan suntik botox untuk perawatan kecantikan dalam hukum Islam.