Beda Syarat IPK Cawapres vs CPNS: Enak Jadi Gibran, Apes Jadi Rakyat Jelata

Ruth Meliana

Jum'at, 22 Maret 2024 | 12:52 WIB
Beda Syarat IPK Cawapres vs CPNS: Enak Jadi Gibran, Apes Jadi Rakyat Jelata
Outfit Biru Muda Selvi Ananda Saat Dampingi Gibran Rakabuming Raka Kampanye (Instagram/@jimboengbakoelsoto)

Suara.com - Warganet tengah meributkan soal syarat IPK cawapres vs PNS di media sosial X (Twitter). Hal ini merujuk pada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming yang terungkap punya IPK 2,3. 

Padahal lowongan kerja di Indonesia biasanya menetapkan salah satu syarat untuk calon pekerjanya adalah IPK minimal 3. Gara-gara perbandingan kontras itu, warganet mencak-mencak karena merasa ketidakadilan. Simak beda IPK cawapres vs CPNS berikut ini.

Syarat Cawapres: Minimal pendidikan SMA

Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Istimewa)
Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Istimewa)

Syarat pencalonan peserta pemilu untuk capres dan cawapres diatur dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun dalam aturan itu, tak ada syarat tentang minimal IPK seorang cawapres. Bahkan pendidikan minimal bagi capres dan cawapres adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Setidaknya ada 19 poin syarat cawapres dan tak satupun menyinggung soal IPK minimal. Berikut beberapa syarat cawapres dalam pasal tersebut.

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai  Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
11. Terdaftar sebagai pemilih.
12. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
13. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
14. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
15. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
16. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
17. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
18. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
19. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

Syarat IPK CPNS 2024

Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Debat Perdana Capres Pemilu 2024 (Instagram/@prabowo)
Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Debat Perdana Capres Pemilu 2024 (Instagram/@prabowo)

Rekrutmen CPNS 2024 akan dibuka pada Mei 2024 mendatang. Ada salah satu syarat untuk daftar CPNS yang harus diperhatikan yakni Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). 

Dalam konteks seleksi CPNS 2024, IPK tidak bisa diabaikan. Hal itu karena IPK jadi faktor penentu yang dapat membuka atau menutup pintu menuju karier berkualitas.

Berikut adalah syarat IPK CPNS 2024

a. Persyaratan Umum
Sebagian besar instansi pemerintahan memberi syarat IPK minimal 2,75 hingga 3,00 sebagai salah satu kriteria penerimaan kerja. Namun perlu diperhatikan juga bahwa beberapa instansi mungkin menetapkan standar IPK berbeda, tergantung jenis jabatan yang dilamar.

b. Persyaratan Khusus
Beberapa jabatan tertentu mungkin menetapkan persyaratan IPK yang lebih tinggi, terutama untuk bidang-bidang yang membutuhkan keahlian khusus.

Seorang calon pegawai BUMN memang harus memiliki IPK minimal yang diperoleh ketika kuliah. Namun bagi yang tak melanjutkan ke perguruan tinggi, mereka harus mempunyai nilai ujian sekolah yang memadai.

Berikut adalah syarat calon pegawai BUMN dikutip dari laman resmi rekrutmen BUMN: 

1. Berkewarganegaraan Indonesia (dibuktikan dengan KTP WNI),
2. Berusia maksimal:
- SMA/Sederajat: 25 tahun
- D-III: 27 tahun
- D-IV/S1: 30 tahun
- S2: 35 tahun
3. IPK minimal:
- D-III/D-IV/S1: 3.00 pada skala IPK 4.00
- S2: 3.25 pada skala IPK 4.00

Selain ketiga syarat itu, calon pegawai BUMN harus menyertakan beberapa dokumen seperti SKCK dari kepolisian, surat keterangan sehat dan surat bebas narkoba.

IPK 2,3 Gibran Jadi Trending di X

Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Istimewa)
Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Istimewa)

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024. Usai pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, IPK 2,3 Gibran kembali menjadi trending topic di X pada Kamis (21/3/2024) kemarin.

Keyword IPK 2,3 digunakan warganet untuk mengkritik Gibran sebagai cawapres terplih. Tak sedikit dari mereka mengaku kesal karena akan mendapatkan wakil presiden dengan IPK rendah. 

Bahkan banyak yang membandingkan mulusnya jalan Gibran jadi cawapres dengan syarat masuk BUMN. Seperti diketahui, dibutuhkan IPK minimal 3 jika ingin jadi pegawai BUMN atau perusahaan-perusahaan swasta. 

Tentu situasi itu dinilai tidak adil oleh warganet. Bagaimana tidak, Gibran bisa menjadi cawapres dengan IPK hanya 2,3. Sementara itu rakyat biasa harus belajar mati-matiaan demi mendapatkan IPK di atas 3 agar bisa memenuhi syarat umum melamar kerja. 

Meski begitu, ada netizen yang memberi pembelaan terkait IPK 2,3.

"Apa sih korelasi IPK rendah dengan kehidupan? Kok masih ada gurauan pakai kalimat; "ya maklum IPK 2.3". Sepertinya najis banget gitu ya IPK rendah? Bagi yang ber IPK rendah, tetaplah yakin. Karena teman-temanku yang sukses wira usaha kebanyakan IPK nya dibawah 3," kata akun @toni***.

Cuitan netizen itu langsung viral dan dikomentari dengan beragam tanggapan, salah satunya soal alasan di balik BUMN dan perusahaan menetapkan syarat IPK minimal 3.

"Tau kenapa lowongan kerja biasa minta IPK minimal 3? Karena dengan mencapai IPK minimal 3, kamu dinilai bisa melakukan tanggung jawab mu dengan baik, sehingga saat kamu kerja nanti, harapannya performa mu akan sama saat kamu kuliah," kata akun @prima***

"Apakah yang IPK nya di bawah 3 bisa perform dengan baik? Tentu bisa, tapi jalannya lebih terjal karena kamu harus punya pembuktian lebih, IPK mu ga mencerminkan itu. Ini cuma bahas kerjaan ya, kalau bahas orang bisa sukses dalam hidup beda lagi, faktornya lebih banyak," pungkasnya.

Jadi, bagaimana pendapatmu soal IPK 2,3 Gibran yang dikaitkan dengan syarat minimal IPK ketika daftar pekerjaan?

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Tak Lolos Parlemen, PPP Berani Ucapkan Selamat Buat Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres

Meski Tak Lolos Parlemen, PPP Berani Ucapkan Selamat Buat Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres

News | Jum'at, 22 Maret 2024 | 12:14 WIB

Reaksi Golkar jika Ada Parpol Lain Ujug-ujug Gabung Kubu 02 usai Prabowo-Gibran Menang Pilpres

Reaksi Golkar jika Ada Parpol Lain Ujug-ujug Gabung Kubu 02 usai Prabowo-Gibran Menang Pilpres

Kotak Suara | Jum'at, 22 Maret 2024 | 11:14 WIB

Adu IPK 3 Anak Jokowi: Gibran vs Kahiyang vs Kaesang, Pantaskah Bangun Dinasti Politik?

Adu IPK 3 Anak Jokowi: Gibran vs Kahiyang vs Kaesang, Pantaskah Bangun Dinasti Politik?

Lifestyle | Jum'at, 22 Maret 2024 | 10:10 WIB

Ketum NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Hasto PDIP Singgung 'Cacing Diinjak akan Melawan'

Ketum NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Hasto PDIP Singgung 'Cacing Diinjak akan Melawan'

Kotak Suara | Jum'at, 22 Maret 2024 | 07:37 WIB

Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Apa Langkah Selanjutnya?

Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Apa Langkah Selanjutnya?

Video | Jum'at, 22 Maret 2024 | 12:05 WIB

Ini Cara Biar Cepat Move On dari Patah Hati Gegara Capres Pilihan Kalah

Ini Cara Biar Cepat Move On dari Patah Hati Gegara Capres Pilihan Kalah

Video | Jum'at, 22 Maret 2024 | 10:00 WIB

Terkini

Ulang Tahun ke-85, Mien R. Uno Luncurkan Buku Cermin Diri: Berisi Pesan untuk Generasi Muda

Ulang Tahun ke-85, Mien R. Uno Luncurkan Buku Cermin Diri: Berisi Pesan untuk Generasi Muda

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:31 WIB

Belajar Bahasa Inggris Bukan Sekadar Hafal Kosa Kata, Ini Tantangan yang Harus Disadari Orang Tua

Belajar Bahasa Inggris Bukan Sekadar Hafal Kosa Kata, Ini Tantangan yang Harus Disadari Orang Tua

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:52 WIB

Jangan Asal Pakai Skincare, Kulit Berjerawat Butuh Formula yang Tetap Jaga Lapisan Pelindung Kulit

Jangan Asal Pakai Skincare, Kulit Berjerawat Butuh Formula yang Tetap Jaga Lapisan Pelindung Kulit

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:07 WIB

4 Sunscreen Paling Murah untuk Mencerahkan Wajah dan Hempaskan Flek Hitam

4 Sunscreen Paling Murah untuk Mencerahkan Wajah dan Hempaskan Flek Hitam

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:15 WIB

31 Mei dan 1 Juni 2026 Libur Apa? Ini Bedanya agar Tak Salah Momen

31 Mei dan 1 Juni 2026 Libur Apa? Ini Bedanya agar Tak Salah Momen

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:15 WIB

Terpopuler: Sepatu Tanpa Tali dari New Balance hingga Adidas Buat Jalan Kaki Anti Pegal

Terpopuler: Sepatu Tanpa Tali dari New Balance hingga Adidas Buat Jalan Kaki Anti Pegal

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:30 WIB

Apa Makna Hari Raya Waisak bagi Umat Buddha?

Apa Makna Hari Raya Waisak bagi Umat Buddha?

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:15 WIB

5 Matras Yoga Anti Slip yang Nyaman Dipakai Olahraga, Banyak Dipuji Tidak Gampang Geser

5 Matras Yoga Anti Slip yang Nyaman Dipakai Olahraga, Banyak Dipuji Tidak Gampang Geser

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:16 WIB

Jadwal dan Susunan Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Jakarta, Ini Dresscode-nya

Jadwal dan Susunan Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Jakarta, Ini Dresscode-nya

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:36 WIB

Kenapa Pancasila Lahir pada Tanggal 1 Juni 1945? Ini Sejarah Perjuangannya

Kenapa Pancasila Lahir pada Tanggal 1 Juni 1945? Ini Sejarah Perjuangannya

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:35 WIB