"Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum," ujar Johanes, dikutip Jumat (19/4/2024).
Johanes menjelaskan, uang sebesar Rp9,2 miliar itu digunakan Yudi tanpa persetujuan dewan direksi serta dewan komisaris. Ia pun disebut-sebut memakainya untuk kepentingan pribadi.
"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan mobil. Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang itu," lanjutnya.
Tidak Ada Kaitan dengan UGM
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, membenarkan bahwa Yudi adalah dosen di sana. Ia menyebut, urusan terkait kasus penggelapan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan kampus.
“Itu urusan personal ya, tidak melibatkan UGM karena kegiatannya tidak atas sepengetahuan UGM, tidak atas seizin UGM,” kata Andi kepada wartawan, dikutip Jumat (19/4/2024).
Pihak kampus menyayangkan perbuatan Yudi yang tak memikirkan konsekuensi dan bisa berimbas terhadap nama kampus. UGM pun menyatakan dukungan agar Yudi diproses secara hukum.
Andi pun memastikan bahwa UGM akan memberikan sanksi jika Yudi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, apa yang dilakukannya berdampak buruk terhadap nama institusi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti