Apa Itu Perjanjian Pisah Harta yang Dilakukan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Sebelum Menikah?

Dinda Rachmawati

Kamis, 25 April 2024 | 12:44 WIB
Apa Itu Perjanjian Pisah Harta yang Dilakukan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Sebelum Menikah?
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. [Instagram/sandradewi88]

Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung hingga saat ini masih terus melakukan penelusuran aset milik Harvey Moeis usai dirinya ditangkap karena karena kasus korupsi timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini membuat sang istri, Sandra Dewi ikut diperiksa terkait aliran dana korupsi suaminya. Namun, terkait pemblokiran rekening milik sang artis, pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, menyebut jika di antara kliennya dengan sang istri telah ada perjanjian pisah harta.

"Ada. Itu terkait dengan HM saya bisa jelaskan. Sebelum Pak HM menikah dengan Bu Sandra memang ada perjanjian dari kedua belah pihak, perjanjian untuk pisah harta, itu memang benar," kata Harris Arthur Hedar.

Perjanjian pisah harta itu disebut oleh Harris Arthur Hedar terjadi sejak Harvey Moeis dan Sandra Dewi menikah pada 2016. Hak tersebut dibuat langsung keduanya di depan notaris.

"Karena kita sama-sama mengetahui, Pak HM ini pengusaha, sebelumnya juga pengusaha. Ibu Sandra ini artis yang sudah dikenal dan lama berkecimpung di dunia keartisan dan bisnis sendiri. Jadi mereka memang ada melakukan itu (perjanjian pisah harta) hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada," kata pengacara Harvey Moeis itu.

  • Apa Itu Perjanjian Pisah Harta?

Lantas, apa itu perjanjian pisah harta dalam pernikahan? Perjanjian pisah harta adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka. Pasangan sepakat untuk melakukan pemisahan terhadap harta kekayaan mereka agar tidak bercampur.

Perjanjian pisah harta diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan UU Perkawinan. Di mana, Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian mengenai pemisahan harta antara suami dan istri dalam perkawinan boleh dilakukan. 

Putusan itu mengubah makna Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi sebagai berikut: 

Pasal 29 Perjanjian Perkawinan

baca juga

1. Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

2.  Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.

3. Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

4. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat diatur dalam Perjanjian Pisah Harta dikutip Legalitas.

1. Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan;

2. Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu;

3. Hak istri untuk mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain;

4. Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami;

5. Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak (dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis).

Perjanjian pisah harta sendiri harus didaftarkan, supaya unsur publisitas dari perjanjian yang telah dibuat terpenuhi. Pendaftaran atau pencatatan perjanjian dilakukan agar pihak ketiga (diluar pasangan suami istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan yang dibuat didalam perjanjian pisah harta yang dituangkan dalam akta pisah harta. 

Apabila tidak didaftarkan, maka perjanjian pisah harta hanya berlaku atau mengikat bagi para pihak yang ada didalam akta, atau pembuat akta perjanjian pisah harta, atau suami istri yang bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Perjanjian Pisah Harta Sebelum Menikah, Sandra Dewi Bisa Lolos dari Jerat Kasus Korupsi Rp 271 Triliun Harvey Moeis?

Ada Perjanjian Pisah Harta Sebelum Menikah, Sandra Dewi Bisa Lolos dari Jerat Kasus Korupsi Rp 271 Triliun Harvey Moeis?

Entertainment | Kamis, 25 April 2024 | 09:56 WIB

Komjak Awasi Penanganan Kasus Korupsi Emas Di Kejagung, Ada Apa?

Komjak Awasi Penanganan Kasus Korupsi Emas Di Kejagung, Ada Apa?

News | Kamis, 25 April 2024 | 08:24 WIB

Kejagung Periksa Sub Koordinator Pemasaran Kementerian ESDM Terkait Kasus Timah

Kejagung Periksa Sub Koordinator Pemasaran Kementerian ESDM Terkait Kasus Timah

News | Kamis, 25 April 2024 | 08:15 WIB

Terkini

Chanathip Songkrasin Bersyukur Thailand Tidak Satu Grup dengan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup

Chanathip Songkrasin Bersyukur Thailand Tidak Satu Grup dengan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 14:43 WIB

Satu Kontainer Bermuatan Minyak Mentah Terbakar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Lakukan Penyelidikan

Satu Kontainer Bermuatan Minyak Mentah Terbakar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Lakukan Penyelidikan

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:43 WIB

Keluarnya RKAB BYAN Diklaim Bukan Karena Haji Isam

Keluarnya RKAB BYAN Diklaim Bukan Karena Haji Isam

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 14:42 WIB

APBD Jakarta Menyusut Rp1,7 T! Anggaran Pendidikan dan Bansos Dipastikan Tetap Aman

APBD Jakarta Menyusut Rp1,7 T! Anggaran Pendidikan dan Bansos Dipastikan Tetap Aman

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:39 WIB

Local Pride vs Made in Vietnam: Mending Indomobil Sprinto atau VinFast Viper?

Local Pride vs Made in Vietnam: Mending Indomobil Sprinto atau VinFast Viper?

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 14:39 WIB

Masalah Pedal Rem, BYD Recall Lebih dari 180 Ribu Mobil

Masalah Pedal Rem, BYD Recall Lebih dari 180 Ribu Mobil

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 14:35 WIB

Polisi Makassar 'Geruduk' Balai Kota Blitar: Buru Keterangan Wawali Elim Soal Utang Pileg Rp214 Juta

Polisi Makassar 'Geruduk' Balai Kota Blitar: Buru Keterangan Wawali Elim Soal Utang Pileg Rp214 Juta

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak

Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Review Buku Nadira: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Luka

Review Buku Nadira: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Luka

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

×