Jadi, seorang muslim yang hendak melaksanakan ibadah haji harus sudah mencapai usia dewasa atau baligh. Adapun seorang anak yang dikatakan baligh adalah ketika ia mencapai usia 15 tahun.
Ada catatan khusus syarat wajib haji untuk jemaah perempuan yang sudah baligh yaitu harus didampingi oleh mahramnya baik itu suami, ayah, ataupun saudara kandung laki-laki.
3. Berakal Sehat
Syarat sah menunaikan ibadah haji lainnya adalah berakal sehat atau tidak mengalami gangguan kejiwaan dan sudah mampu berpikir dengan baik.
Seorang muslim yang memiliki gangguan kejiwaan, tidak waras, hilang ingatkan atau bahkan gila tidak diwajibkan untuk melaksanakan haji.
Oleh karenanya, seorang muslim yang hendak melaksanakan haji harus bisa berpikir runtut dan logis, serta mempunyai kesiapan mental.
4. Seorang yang Merdeka
Seseorang yang hendak beribadah haji harus wajib atau bukan merupakan budak yang masih terikat dengan majikannya.
Seorang umat Muslim yang masih berstatus budak tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Baca Juga: Sejumlah 241 Ribu Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan dalam 554 Kloter
Atau dalam hal ini mereka yang mempunyai kuasa atas dirinya sendiri dan bukan seorang hamba sahaya. Adapun alasannya adalah karena kalangan masyarakat tersebut dianggap tidak mempunyai harta benda.
5. Istitha’ah atau Mampu
Syarat yang terakhir adalah istitha’ah atau mampu. Kemampuan yang dimaksud dalam hal ini adalah fisik, mental, ataupun keuangan. Karena haji merupakan ibadah yang membutuhkan banyak persiapan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa