Syarat sah wajib haji pertama yang wajib dipenuhi adalah orang tersebut wajib beragama Islam atau mualaf. Jadi, apabila terdapat seseorang yang melaksanakan ibadah haji tetapi ia tidak beragama Islam maka hajinya tidak akan dianggap sah.
Mualaf merupakan seseorang yang sebelumnya memiliki kepercayaan agama lain, tetapi kemudian masuk ke dalam agama Islam. Apabila orang tersebut sudah membaca syahadat dan resmi menjadi seorang muslim, baru ia diperbolehkan untuk menunaikan haji.
2. Dewasa atau Baligh
Berikutnya yaitu orang tersebut merupakan orang yang sudah baligh atau sudah mencapai usia kedewasaan berdasarkan syariat Islam.
Wajib diketahui bahwa seorang muslim yang belum baligh atau belum dewasa tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah apapun termasuk salah satunya berhaji.
Jadi, seorang muslim yang hendak melaksanakan ibadah haji harus sudah mencapai usia dewasa atau baligh. Adapun seorang anak yang dikatakan baligh adalah ketika ia mencapai usia 15 tahun.
Ada catatan khusus syarat wajib haji untuk jemaah perempuan yang sudah baligh yaitu harus didampingi oleh mahramnya baik itu suami, ayah, ataupun saudara kandung laki-laki.
3. Berakal Sehat
Syarat sah menunaikan ibadah haji lainnya adalah berakal sehat atau tidak mengalami gangguan kejiwaan dan sudah mampu berpikir dengan baik.
Baca Juga: Sejumlah 241 Ribu Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan dalam 554 Kloter
Seorang muslim yang memiliki gangguan kejiwaan, tidak waras, hilang ingatkan atau bahkan gila tidak diwajibkan untuk melaksanakan haji.