Ternyata tak hanya rambut, jamaah pria juga disunnahkan untuk mencukur sebagian kumis atau jenggotnya, menurut Syekh Khatib al-Syarbini.
“’Disunahkan mengambil sebagian dari kumis atau rambut jenggotnya, supaya muhrim (orang yang ihram) menanggalkan bagian dari rambutnya karena Allah.’ (Al-Syarbini: II/269),” kutip Abdul Muiz.
Kontributor : Damayanti Kahyangan