Muhammad Fardhana Harus Baca Ini!, Membatalkan Nikah padahal Sudah Lamaran Ada Hukumnya

Muhammad Ilham Baktora | Suara.com

Kamis, 11 Juli 2024 | 13:39 WIB
Muhammad Fardhana Harus Baca Ini!, Membatalkan Nikah padahal Sudah Lamaran Ada Hukumnya
Pasangan artis; Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardhana (Instagram/ayutingting92)

Suara.com - Batalnya pernikahan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana menjadi perbincangan panas akhir-akhir ini. Bahkan permintaan Fardhana untuk mengembalikan seserahan yang diberikan ketika melamar tersebut juga menjadi perdebatan.

Terlepas dari perdebatan soal seserahan, ada hal penting lainnya yang harus menjadi perhatian anggota TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu) ini. Pasalnya membatalkan pernikahan setelah dilakukan lamaran memang ada hukum yang berlaku menurut Islam.

Sebelum membahas lebih dalam, lamaran atau sebutan lainnya khitbah, memang dilakukan pihak pria untuk mengetahui calon istri yang akan dinikahinya kelak. Artinya dalam lamaran tersebut terjadi kesepakatan antara dua belah pihak termasuk menentukan waktu untuk menggelar pernikahan sembari berkenalan lebih dekat antar dua calon pasangan.

Tak dipungkiri, dalam perjalanan atau rentang waktu setelah lamaran bisa terjadi ketidaksepahaman yang menyebabkan salah satu pihak membatalkan nikah. Seperti yang dilakukan Muhammad Fardhana, ia membatalkan pernikahannya dengan Ayu Ting Ting.

Mengutip dari NU Online, Kamis (11/7/2024), khitbah tak bisa disamakan dengan akan nikah menurut Syekh Dr Wahbah Az-Zuhali dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh. Dalam kitabnya di juz 9, halaman 19 [Beirut: Dar al-Fikr 2010] dijelaskan bahwa:

"Melihat bahwasanya khitbah tak bisa disamakan dengan akad nikah dan khitbah hanya sebatas janji untuk menikah. Maka menurut mayoritas ulama untuk mempelai pria yang melamar wanita yang dilamar boleh untuk berubah pikiran dari lamarannya atau janji nikahnya,".

Dalam lanjutannya dijelaskan memang khitbah tak menjadi satu makna dengan akad. Orang yang berkhitbah atau melamar dianggap belum ada tanggaungan apapun dan tidak menjadi beban untuk keduanya. Tetapi Syekh Wahbah az-Zuhaili lebih menekankan untuk kedua mempelai tak membatalkan.

"Tetapi dianjurkan sebagai bentuk etika bagi salah satunya, tidak merusak janjinya kecuali dalam keadaan mendesak. Hal itu demi menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan wanita," tulis kutipan di kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2010: juz 9, halaman 19.

Bukan berarti membatalkan lamaran itu dilarang dan salah satu pihak yang membatalkan akan mendapat dosa. Membatalkan pernikahan meski sudah lamaran diperbolehkan namun ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan juga termasuk alasan yang masuk akal membatalkan pernikahan.

Syekh Wahbah Az-Zuhali mengungkapkan jika saja ikatan khitbah sudah tak bisa dilanjutkan ke jenjang pernikahan, maka sebaiknya pihak pria yang melamar memberikan alasan yang tepat ketika akan membatalkan pernikahan.

"Sebaiknya memutuskan (pembatalan rencana nikah) atas wanitayang telah dilamarnya itu dengan menggunakan alasan yang tak dibuat-buat, tidak disebabkan mengikuti hawa nafsu, atau tanpa sebab yang bisa diterima oleh akal. Sehingga, pria yang melamar tidak berpaling dari tujuan melamar yang ia hendaki, sebab dengan berpaling dari janjinya dianggap merusak janji yang ia buat," Syekh Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2010: juz 9, halaman 19.

Maka dari itu, jika sudah jelan menemukan alasan yang tepat dan masuk akal serta dibenarkan dalam Islam segera membatalkan khitbah justru lebih baik agar pihak wanita tidak terlalu berharap.

Namun jika alasannya mengada-ada, termasuk hanya mengikuti hawa nafsu membatalkan khitbah dan rencana pernikahannya sangat tidak baik. Bahkan hal itu menunjukkan sosok pria yang tak bisa dipercaya yang menyebabkan orang lain tak bisa percaya lagi.

Dalam Al Quran surat Al Isra ayat 34 juga memiliki arti:

"Dan penuhilah janji, karena janji pasti diminta pertanggungjawabannya".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditegur Ivan Gunawan Agar Tak Buka Aib Orang, Ayu Ting Ting Sewot: Enak Aja Lu, Temen Gue Pada Lemes

Ditegur Ivan Gunawan Agar Tak Buka Aib Orang, Ayu Ting Ting Sewot: Enak Aja Lu, Temen Gue Pada Lemes

Entertainment | Kamis, 11 Juli 2024 | 13:21 WIB

Lagi Mode Nyanyi Bukan Ngelawak, Penampilan Ayu Ting Ting Banjir Pujian: Secantik Ini Kok Bisa Disakiti

Lagi Mode Nyanyi Bukan Ngelawak, Penampilan Ayu Ting Ting Banjir Pujian: Secantik Ini Kok Bisa Disakiti

Lifestyle | Kamis, 11 Juli 2024 | 12:01 WIB

Ayu Ting Ting Ribut dengan Ivan Gunawan Gegara Diklaim Sering Umbar Aib

Ayu Ting Ting Ribut dengan Ivan Gunawan Gegara Diklaim Sering Umbar Aib

Entertainment | Kamis, 11 Juli 2024 | 06:10 WIB

Terkini

Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat

Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:10 WIB

Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang

Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:45 WIB

Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan

Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:40 WIB

7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!

7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:05 WIB

Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026

Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:53 WIB

7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!

7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:26 WIB

Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital

Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:22 WIB

Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026

Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:15 WIB

Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi

Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:05 WIB

Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:04 WIB