Muhammad Fardhana Harus Baca Ini!, Membatalkan Nikah padahal Sudah Lamaran Ada Hukumnya

Muhammad Ilham Baktora | Suara.com

Kamis, 11 Juli 2024 | 13:39 WIB
Muhammad Fardhana Harus Baca Ini!, Membatalkan Nikah padahal Sudah Lamaran Ada Hukumnya
Pasangan artis; Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardhana (Instagram/ayutingting92)

Suara.com - Batalnya pernikahan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana menjadi perbincangan panas akhir-akhir ini. Bahkan permintaan Fardhana untuk mengembalikan seserahan yang diberikan ketika melamar tersebut juga menjadi perdebatan.

Terlepas dari perdebatan soal seserahan, ada hal penting lainnya yang harus menjadi perhatian anggota TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu) ini. Pasalnya membatalkan pernikahan setelah dilakukan lamaran memang ada hukum yang berlaku menurut Islam.

Sebelum membahas lebih dalam, lamaran atau sebutan lainnya khitbah, memang dilakukan pihak pria untuk mengetahui calon istri yang akan dinikahinya kelak. Artinya dalam lamaran tersebut terjadi kesepakatan antara dua belah pihak termasuk menentukan waktu untuk menggelar pernikahan sembari berkenalan lebih dekat antar dua calon pasangan.

Tak dipungkiri, dalam perjalanan atau rentang waktu setelah lamaran bisa terjadi ketidaksepahaman yang menyebabkan salah satu pihak membatalkan nikah. Seperti yang dilakukan Muhammad Fardhana, ia membatalkan pernikahannya dengan Ayu Ting Ting.

Mengutip dari NU Online, Kamis (11/7/2024), khitbah tak bisa disamakan dengan akan nikah menurut Syekh Dr Wahbah Az-Zuhali dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh. Dalam kitabnya di juz 9, halaman 19 [Beirut: Dar al-Fikr 2010] dijelaskan bahwa:

"Melihat bahwasanya khitbah tak bisa disamakan dengan akad nikah dan khitbah hanya sebatas janji untuk menikah. Maka menurut mayoritas ulama untuk mempelai pria yang melamar wanita yang dilamar boleh untuk berubah pikiran dari lamarannya atau janji nikahnya,".

Dalam lanjutannya dijelaskan memang khitbah tak menjadi satu makna dengan akad. Orang yang berkhitbah atau melamar dianggap belum ada tanggaungan apapun dan tidak menjadi beban untuk keduanya. Tetapi Syekh Wahbah az-Zuhaili lebih menekankan untuk kedua mempelai tak membatalkan.

"Tetapi dianjurkan sebagai bentuk etika bagi salah satunya, tidak merusak janjinya kecuali dalam keadaan mendesak. Hal itu demi menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan wanita," tulis kutipan di kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2010: juz 9, halaman 19.

Bukan berarti membatalkan lamaran itu dilarang dan salah satu pihak yang membatalkan akan mendapat dosa. Membatalkan pernikahan meski sudah lamaran diperbolehkan namun ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan juga termasuk alasan yang masuk akal membatalkan pernikahan.

Syekh Wahbah Az-Zuhali mengungkapkan jika saja ikatan khitbah sudah tak bisa dilanjutkan ke jenjang pernikahan, maka sebaiknya pihak pria yang melamar memberikan alasan yang tepat ketika akan membatalkan pernikahan.

"Sebaiknya memutuskan (pembatalan rencana nikah) atas wanitayang telah dilamarnya itu dengan menggunakan alasan yang tak dibuat-buat, tidak disebabkan mengikuti hawa nafsu, atau tanpa sebab yang bisa diterima oleh akal. Sehingga, pria yang melamar tidak berpaling dari tujuan melamar yang ia hendaki, sebab dengan berpaling dari janjinya dianggap merusak janji yang ia buat," Syekh Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2010: juz 9, halaman 19.

Maka dari itu, jika sudah jelan menemukan alasan yang tepat dan masuk akal serta dibenarkan dalam Islam segera membatalkan khitbah justru lebih baik agar pihak wanita tidak terlalu berharap.

Namun jika alasannya mengada-ada, termasuk hanya mengikuti hawa nafsu membatalkan khitbah dan rencana pernikahannya sangat tidak baik. Bahkan hal itu menunjukkan sosok pria yang tak bisa dipercaya yang menyebabkan orang lain tak bisa percaya lagi.

Dalam Al Quran surat Al Isra ayat 34 juga memiliki arti:

"Dan penuhilah janji, karena janji pasti diminta pertanggungjawabannya".

Oleh sebab itu bagaimana pun alasannya jika masih bisa dilanjutkan akan sangat lebih baik tanpa harus membatalkan. Menyusul dengan efek sosial yang akan diterima, berupa tak dipercaya orang lain yang paling penting lagi adanya firman Allah SWT yang telah tertuang dalam Al Quran tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditegur Ivan Gunawan Agar Tak Buka Aib Orang, Ayu Ting Ting Sewot: Enak Aja Lu, Temen Gue Pada Lemes

Ditegur Ivan Gunawan Agar Tak Buka Aib Orang, Ayu Ting Ting Sewot: Enak Aja Lu, Temen Gue Pada Lemes

Entertainment | Kamis, 11 Juli 2024 | 13:21 WIB

Lagi Mode Nyanyi Bukan Ngelawak, Penampilan Ayu Ting Ting Banjir Pujian: Secantik Ini Kok Bisa Disakiti

Lagi Mode Nyanyi Bukan Ngelawak, Penampilan Ayu Ting Ting Banjir Pujian: Secantik Ini Kok Bisa Disakiti

Lifestyle | Kamis, 11 Juli 2024 | 12:01 WIB

Ayu Ting Ting Ribut dengan Ivan Gunawan Gegara Diklaim Sering Umbar Aib

Ayu Ting Ting Ribut dengan Ivan Gunawan Gegara Diklaim Sering Umbar Aib

Entertainment | Kamis, 11 Juli 2024 | 06:10 WIB

Terkini

Berapa Durasi Film Pesta Babi yang Tayang Gratis di YouTube?

Berapa Durasi Film Pesta Babi yang Tayang Gratis di YouTube?

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:20 WIB

Kenali Undertone Kulitmu, Ini 5 Cara Mencegah agar Bedak Tidak Flashback di Kamera

Kenali Undertone Kulitmu, Ini 5 Cara Mencegah agar Bedak Tidak Flashback di Kamera

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:05 WIB

Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2026

Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2026

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:25 WIB

6 Shio Bebas dari Masa Sulit dan Ketiban Hoki Besar di Minggu 24 Mei 2026

6 Shio Bebas dari Masa Sulit dan Ketiban Hoki Besar di Minggu 24 Mei 2026

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:07 WIB

7 Cara Cek Bansos Kemensos yang Mudah dan Akurat 2026, Cek Namamu di Sini!

7 Cara Cek Bansos Kemensos yang Mudah dan Akurat 2026, Cek Namamu di Sini!

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:10 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, Footgolf Jadi Cara Baru Cari Sehat Sekaligus Bangun Relasi

Bukan Sekadar Olahraga, Footgolf Jadi Cara Baru Cari Sehat Sekaligus Bangun Relasi

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:08 WIB

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Race Day, Alternatif Adidas Adizero Versi Murah

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Race Day, Alternatif Adidas Adizero Versi Murah

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:05 WIB

5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan

5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:03 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos BPNT 2026 Lewat HP, Segera Cair Bulan Ini

Cara Mudah Cek Penerima Bansos BPNT 2026 Lewat HP, Segera Cair Bulan Ini

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:36 WIB

Link Nonton Film Pesta Babi Full Movie di YouTube secara Gratis dan Legal

Link Nonton Film Pesta Babi Full Movie di YouTube secara Gratis dan Legal

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:20 WIB