Divonis Bebas, Lika-Liku Kasus Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Farah Nabilla

Kamis, 11 Juli 2024 | 18:23 WIB
Divonis Bebas, Lika-Liku Kasus Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia di Rumahnya
Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. [Instagram/diskominfo_langkat]

Suara.com - Terbit Rencana Perangin Angin kini bernasib mujur usai divonis bebas atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sang mantan Bupati Langkat tersebut sempat terancam 14 tahun penjara usai aparat keamanan menemukan kerangkeng manusia di kawasan kediamannya.

Namun kini tiba-tiba, majelis hakim memberi vonis bebas dan Terbit batal dipenjara. Pihak kejaksaan kini akhirnya turun tangan untuk memastikan agar Terbit bakal masuk bui.

Mari simak perjalanan kasus Bupati Langkat yang kini semakin hari semakin tampak bebas dari konsekuensi atas perbuatannya.

Berawal dari OTT KPK berujung penemuan kerangkeng manusia

Kasus Bupat Langkat bermula sebagai dugaan kasus korupsi, bukan TPPO. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK sempat menyambangi kediaman Terbit Perangin Angin pada Januari 2022.

Kunjungan KPK tersebut diperuntukkan sebagai operasi tangkap tangan atas dugaan keterlibatan Terbit dalam suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Betapa terkejutnya para penyidik KPK ketika melihat kondisi rumah sang Bupati Langkat. Pasalnya kala itu, ditemukan sebuah kerangkeng yang digunakan untuk menahan manusia.

Terbit mengklaim bahwa kerangkeng tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pencandu narkoba.

baca juga

Hal itu sangat janggal lantaran Terbit tak mengantongi izin maupun wewenang untuk mengelola rehabilitasi.

Tak hanya pidana korupsi, Terbit perangin-angin akhirnya juga disangkakan pasal Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penyidik juga sempat menemukan bahwa ada sosok tahanan di kerangkeng tersebut yang meninggal dunia, sehingga Terbit juga disangkakan pasal Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP. Ia akhirnya terancam bakal mendekam di penjara selama 14 tahun.

Tak terbukti melakukan TPPO

Akhirnya tiba juga detik-detik Terbit Perangin Angin menerima vonis untuk kasus kerangkeng manusia.

Tak disangka, majelis hakim akhirnya memvonis Terbit Perangin Angin bebas dan tak terbukti terlibat perdagangan manusia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," vonis ketua majelis hakim, Senin (8/7/2023).

Majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan martabat sang mantan Bupati Langkat yang sebelumnya telah menjadi tersangka kasus TPPO.

Jaksa turun tangan

Pihak kejaksaan kini tak puas dengan vonis hakim dan berusaha untuk menjebloskan Terbit Perangin Angin ke belakang jeruji besi.

Untuk itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat Hendra Abdi Sinaga dan pihaknya akan melakukan kasasi.

"JPU Kejari Langkat di persidangan telah menyatakan kasasi," papar Hendra.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Cederai Keadilan Korban, Komnas HAM: Langgengkan Impunitas Aktor Negara.

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Cederai Keadilan Korban, Komnas HAM: Langgengkan Impunitas Aktor Negara.

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 13:26 WIB

Fakta-fakta Eks Bupati Langkat Lolos Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara Di Kasus 'Kerangkeng Manusia'

Fakta-fakta Eks Bupati Langkat Lolos Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara Di Kasus 'Kerangkeng Manusia'

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 12:21 WIB

Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Kasasi

Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Kasasi

News | Selasa, 09 Juli 2024 | 11:37 WIB

KPK Sita Uang Rp 22 Miliar dari Rekening Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

KPK Sita Uang Rp 22 Miliar dari Rekening Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

News | Selasa, 02 Juli 2024 | 19:42 WIB

Terkini

Mengapa Pandangan yang Tepat Tentang Emas Tetap Bisa Berujung Rugi

Mengapa Pandangan yang Tepat Tentang Emas Tetap Bisa Berujung Rugi

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:09 WIB

Kode Voucher Belanja 10.10 di Shopee dari BRI, Ada Diskon Tambahan!

Kode Voucher Belanja 10.10 di Shopee dari BRI, Ada Diskon Tambahan!

Bri | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:07 WIB

BRI Gandeng Eastspring Indonesia, Tambah Pilihan Investasi bagi Nasabah

BRI Gandeng Eastspring Indonesia, Tambah Pilihan Investasi bagi Nasabah

Sumbar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:06 WIB

BRI Luncurkan Tiga Reksa Dana Baru, Investasi Awal Mulai Rp100.000

BRI Luncurkan Tiga Reksa Dana Baru, Investasi Awal Mulai Rp100.000

Sumsel | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:03 WIB

Keresahan Publik Diabaikan, Sosiolog UGM Khawatir Masyarakat Berubah Jadi Apatis dan Marah

Keresahan Publik Diabaikan, Sosiolog UGM Khawatir Masyarakat Berubah Jadi Apatis dan Marah

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:00 WIB

IM3 Istimewa Hadir dengan Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar

IM3 Istimewa Hadir dengan Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar

Sumut | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:54 WIB

BRI Private dan Prioritas Dapat Promo Buy 1 Get 2 Tiket The Premiere Cinema XXI

BRI Private dan Prioritas Dapat Promo Buy 1 Get 2 Tiket The Premiere Cinema XXI

Bali | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:51 WIB

KPK Dalami Dugaan Permintaan Uang Terkait Pembukaan Blokir Lahan PT Summarecon

KPK Dalami Dugaan Permintaan Uang Terkait Pembukaan Blokir Lahan PT Summarecon

Bogor | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:49 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Angke, Barang Diduga Berasal dari Kampung Boncos

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Angke, Barang Diduga Berasal dari Kampung Boncos

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:49 WIB

Jaga Daya Saing Industri Nasional di Kancah Global, PLN Terus Perkuat Layanan REC dan GEAS

Jaga Daya Saing Industri Nasional di Kancah Global, PLN Terus Perkuat Layanan REC dan GEAS

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:46 WIB

×