Gibran Rakabuming Ternyata Tak Pernah Ambil Gaji, Berapa Gaji dan Tunjangan Wali Kota Solo?

Vania Rossa Suara.Com
Kamis, 18 Juli 2024 | 19:14 WIB
Gibran Rakabuming Ternyata Tak Pernah Ambil Gaji, Berapa Gaji dan Tunjangan Wali Kota Solo?
Berapa Gaji dan Tunjangan Wali Kota Solo?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

e. Di atas Rp50 miliar sampai Rp150 miliar, paling rendah sebesar Rp400 miliar dan paling tinggi sebesar 0,40 persen.

f. Di atas Rp150 miliar, paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen.

Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, PAD Surakarta pada tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp736,1 miliar dan realisasinya sebesar Rp674,4 miliar. Dengan demikian, pada tahun 2022 lalu Gibran berhsil mengantongi biaya penunjang operasional setidaknya Rp600 juta atau 0,15 persen dari realisasi PAD, yaitu Rp1,01 miliar.

Apabila biaya penunjang operasional sebesar Rp1,01 miliar yang berhasil dikantongi oleh Gibran selama periode setahun di 2022, itu artinya setiap bulan ia bisa memperoleh setidaknya Rp84,3 juta.

Bila dihitung kasar, Wakil Presiden Terpilih sekaligus putra sulung Jokowi itu bisa mengantongi Rp90,18 juta per bulan. Pendapatannya ini berupa gaji, tunjangan, dan biaya penunjang operasional.

Apabila nanti Gibran resmi menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia, maka dipastikan gajinya akan naik berkali-kali lipat.

Nah, itu tadi informasi tentang berapa gaji dan tunjangan Wali Kota Solo. Semoga menjawab rasa penasaran Anda!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: Gibran Soal Calon Menteri Di Kabinet: Belum Ada Yang Fixed, Masih Tahap Pembicaraan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI