Kimberly Ryder Cuma Tuntut Nafkah Rp5 Ribu ke Edward Akbar, Ketahui Apa Saja Hak Perempuan Pasca Perceraian

Yasinta Rahmawati

Kamis, 08 Agustus 2024 | 11:56 WIB
Kimberly Ryder Cuma Tuntut Nafkah Rp5 Ribu ke Edward Akbar, Ketahui Apa Saja Hak Perempuan Pasca Perceraian
Potret Kimberly Ryder. (Instagram)

Suara.com - Kimberly Ryder mengajukan gugatan nafkah dengan nominal yang unik ke Edward Akbar, yakni Rp5 ribu saja. Hal itu diungkap pihak Kimberly dalam sidang lanjutan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (8/8).

Aktris berusia 31 tahun ini menegaskan bahwa ia tidak menginginkan harta atau materi dari Edward. Baginya yang penting adalah tanggung jawab Edward sebagai ayah untuk anak.

"Maksudnya itu aku tidak mempersulit. Aku tidak perlu apa-apa untuk diri aku sendiri. Jadi yang penting tanggung jawab sama anak-anak aja," kata Kimberly.

Ditambahkan oleh kuasa hukumnya, Machi Ahmad, nominal tersebut sudah mencakup kesemuanya. "Klien saya dalam gugatannya tidak mempersulit untuk meminta nafkah anak dan kepada klien saya sebagai penggugat. Bahkan nafkah mut'ah, iddah, madhiyah, kiswah, dan maskan hanya Rp1.000. Total lima (nafkah) itu cuman Rp5 ribu," bebernya.

Kimberly Ryder dan Edward Akbar liburan bersama anak-anak. (Instagram)
Kimberly Ryder dan Edward Akbar liburan bersama anak-anak. (Instagram)

Hak Perempuan Pasca Perceraian

Bicara mengenai perceraian, pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan istri.

Hal itu berdasarkan UU No 1 tahun 1974 yang diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018. Bentuk hak perempuan pasca perceraian yang merupakan kewajiban mantan suami antara lain:

1. Nafkah Iddah: Nafkah, maskan (tempat tinggal), kiswah (pakaian) yang layak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).

2. Mut'ah (penghibur): Pemberian dari mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda sebagai kenang-kenangan untuk penghilang rasa pilu.

baca juga

3. Nafkah Madliyah (nafkah masa lampau): Nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri saat keduanya masih terikat perkawinan yang sah.

4. Hadhanah (pemeliharaan anak): Hak pemeliharaan atas anak yang belum terlihat fungsi akalnya (mumayyiz) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih tapi memilih dipelihara oleh ibunya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Nafkah Kimberly Ryder Cuma Rp5 Ribu ke Edward Akbar, Netizen: Mempermalukan secara Halus

Gugatan Nafkah Kimberly Ryder Cuma Rp5 Ribu ke Edward Akbar, Netizen: Mempermalukan secara Halus

Lifestyle | Kamis, 08 Agustus 2024 | 11:43 WIB

Erin Taulany Tampil Branded dari Atas sampai Bawah saat Liburan di Paris, Segini Totalnya

Erin Taulany Tampil Branded dari Atas sampai Bawah saat Liburan di Paris, Segini Totalnya

Lifestyle | Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:51 WIB

Andre Taulany Sibuk Jualan Mobil, Rien Wartia Justru Lakukan Hal Ini

Andre Taulany Sibuk Jualan Mobil, Rien Wartia Justru Lakukan Hal Ini

Otomotif | Kamis, 08 Agustus 2024 | 11:22 WIB

Terkini

4 Zodiak Ini Bakal Ketiban Hoki Besar pada 22 Juni 2026, Apakah Kamu Termasuk?

4 Zodiak Ini Bakal Ketiban Hoki Besar pada 22 Juni 2026, Apakah Kamu Termasuk?

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 07:31 WIB

5 Sepatu Lari Wanita Diadora yang Nyaman Dipakai, Harga Promo Mulai Rp349 Ribuan

5 Sepatu Lari Wanita Diadora yang Nyaman Dipakai, Harga Promo Mulai Rp349 Ribuan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 07:21 WIB

Terpopuler: Cushion Anti Luntur saat Berkeringat, Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026

Terpopuler: Cushion Anti Luntur saat Berkeringat, Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 06:35 WIB

Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya

Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:50 WIB

Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya

Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:05 WIB

5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli

5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:35 WIB

Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet

Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:05 WIB

4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas

4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:35 WIB

7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!

7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:10 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size

4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:35 WIB