Hukum Islam tentang Alat Kontrasepsi, Bolehkah Mencegah Kehamilan?

Vania Rossa Suara.Com
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 11:04 WIB
Hukum Islam tentang Alat Kontrasepsi, Bolehkah Mencegah Kehamilan?
Ilustrasi Hukum Islam tentang Alat Kontrasepsi (Freepik)

Sebagai orangtua, bertanggung jawab atas perkembangan dan pertumbuhan anak tentunya menjadi kewajiban orang tua. Ini tercantum dalam surat An-Nisa ayat 9 yang bunyi ayatnya sebagai berikut.

Artinya: "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar."

Mengenai penggunaan alat kontrasepi ini juga terrtulis dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dalam hadis tersebut menyebutkan bahwa boleh menggunakan alat kontrasepsi. Adapun bunyi hadisnya sebagai berikut:

Rasulullah SAW bersabda: "Lakukan azal (mengeluarkan air sperma di luar kemaluan wanita) jika kamu mau, namun bagaimanapun tetap akan terjadi apa yang telah ditakdirkan".

Demikian penjelasan mengenai hukum Islam tentang alat kontrasepsi lengkap dengan dalilnya. 

Kontributor : Ulil Azmi

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI