- PP Muhammadiyah menyoroti pemberian hadiah minuman beralkohol untuk tantangan hafalan Surah Ad-Duha di festival musik The Sound Project.
- Qaem Aulassyahied menyatakan praktik tersebut sangat kontradiktif karena melanggar hukum larangan mengonsumsi khamar yang tetap berlaku mutlak.
- Tindakan itu dinilai mereduksi nilai Alquran secara seremonial dan berpotensi memicu sikap mencemooh ajaran Islam secara tidak sadar.
Suara.com - Fenomena pemberian minuman beralkohol sebagai hadiah dalam tantangan hafalan Surah Ad-Duha di sebuah festival musik mendapat perhatian serius dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Aksi yang sempat mencuat usai akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya di booth produk minuman beralkohol pada acara The Sound Project tersebut dinilai mencerminkan adanya miskonsepsi yang mendasar terhadap ajaran Islam.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, menegaskan bahwa aktivitas tahfiz semestinya menjadi pintu awal untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan pesan-pesan kitab suci, bukan sekadar seremonial belaka.
“Ultimate goals atau tujuan puncak dari seseorang menghafal Alquran adalah untuk menghayati Alquran dan mengejawantahkannya dalam perilaku sehari-hari, sehingga seseorang layak disebut sebagai ‘Ibadurrahman (hamba-hamba Allah Yang Maha Pengasih) yang mengikuti titah dan syariat Allah SWT,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman Muhammadiyah, Rabu (12/8/2026).
Kontradiksi Nyata Antara Hafalan dan Hadiah Minuman Keras
Muhammadiyah menilai praktik menyandingkan hafalan Alquran dengan hadiah minuman beralkohol sangat bertolak belakang dengan prinsip dasar Islam.
Merujuk pandangan Syaikh Muhammad al-Ghazali dalam kitab Kaifa Nata‘amal ma‘a al-Qur’an, hafalan merupakan langkah awal untuk berinteraksi secara baik dengan kitab suci.
Oleh karena itu, menjadikan minuman beralkohol sebagai bentuk apresiasi atas hafalan ayat suci dianggap sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan tujuan utama ibadah tersebut.
“Sehingga, jika ada fenomena hafalan Quran yang dihadiahi miras (minuman keras), ini sangat kontraproduktif dengan tujuan menghafal Alquran itu sendiri,” tegasnya.
Muhammadiyah juga mengingatkan bahwa larangan mengonsumsi minuman keras (khamar) merupakan ketentuan hukum yang mengikat dan tidak pernah berubah.
“Padahal di dalam Alquran sudah jelas ada prinsip jinayah yang tidak akan pernah berubah hukumnya hingga hari kiamat, salah satunya adalah larangan syurbul khamr (meminum khamar). Bagaimana mungkin seseorang yang mengisi kepalanya dengan Alquran, tetapi di saat yang bersamaan melanggar isi Alquran itu sendiri?” katanya.
Peringatan Terhadap Bahaya Olok-olok Ibadah dan Reduksi Nilai
Lebih jauh, Muhammadiyah menyayangkan dangkalnya pemahaman sebagian masyarakat yang mereduksi hafalan Alquran sebatas ritual tanpa makna.
“Kegiatan ini hanya dikenal sebagai sesuatu yang bersifat seremonial belaka, melihat hafalan Alquran sebagai ritual semata tanpa menghayati esensi dari tindakannya,” ujarnya.
Qaem turut menyoroti potensi munculnya unsur istihza’, sikap mencemooh dan mengolok-olok ajaran Alquran, baik disadari maupun tidak. Ia mencontohkan kisah umat Nabi Shalih AS yang menantang mukjizat namun tetap enggan beriman.